Detail Peraturan
Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Makassar Tahun Anggaran 2025 yang terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. APBD mengatur struktur pendapatan yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah, sedangkan belanja daerah dialokasikan untuk belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Selain itu, peraturan ini mengatur rincian komponen Pendapatan Asli Daerah yang meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah, serta mengatur alokasi belanja operasi untuk belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja hibah, dan belanja sosial. Di bidang belanja modal, diatur pembiayaan pengadaan tanah, peralatan dan mesin, bangunan dan gedung, jalan, jaringan dan irigasi, aset tetap lainnya, serta aset lainnya dalam rangka mendukung pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan daerah Tahun Anggaran 2025.
Tanggapan dan Masukan Masyarakat 0
Tinggalkan Komentar
Preview PDF
Dokumen ini merupakan hasil digitalisasi arsip produk hukum Pemerintah Kota Makassar dan belum merupakan salinan yang telah diautentifikasi. Dokumen disajikan untuk kepentingan penyebarluasan informasi hukum.