Detail Peraturan
Peraturan Daerah ini mengatur pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 yang dituangkan dalam laporan keuangan daerah, meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, serta dilampiri Laporan Kinerja dan Ikhtisar Laporan Keuangan BUMD/Perusahaan Daerah. Dalam Tahun Anggaran 2024, realisasi pendapatan daerah sebesar Rp4,20 triliun dan realisasi belanja sebesar Rp4,27 triliun sehingga terjadi defisit sebesar Rp63,99 miliar. Defisit tersebut ditutup melalui penerimaan pembiayaan sebesar Rp294,19 miliar sehingga pembiayaan neto sebesar Rp294,19 miliar. Selain itu, diatur pula rincian selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan, belanja, surplus/defisit, serta pembiayaan sebagai bagian dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Tanggapan dan Masukan Masyarakat 0
Tinggalkan Komentar
Preview PDF
Dokumen ini merupakan hasil digitalisasi arsip produk hukum Pemerintah Kota Makassar dan belum merupakan salinan yang telah diautentifikasi. Dokumen disajikan untuk kepentingan penyebarluasan informasi hukum.