Detail Peraturan
Informasi Utama
▼
Tipe Dokumen
:
Peraturan perundang-undangan
Jenis peraturan
:
Peraturan WaliKota
Singkatan Jenis peraturan
:
Perwali
Nomor
:
17
Tahun
:
2025
Judul
:
Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 17 Tahun 2025 Tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Pemrakarsa
:
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah
Penetapan / Pengundangan
▼
Tanggal Pengundangan
:
17 September 2025
Tanggal Penetapan
:
19 Agustus 2025
Tempat Penetapan
:
Kota Makassar
Sumber
:
BD Kota Makassar 2025 (17) 6 Hlm
Penandatangan
:
Munafri Arifuddin
Pengarang
▼
Nama
:
Makassar(Walikota)
Jenis Pengarang
:
Pengarang Utama
Tipe Pengarang
:
Badan Organisasi
Klasifikasi
▼
Bidang Hukum
:
Hukum Administrasi Negara
Urusan Pemerintahan
:
Otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian, dan persandian
Subjek
:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Status
▼
Status
:
Berlaku
Keterangan Status
:
-
Dokumen Lampiran
▼
Lampiran Fullteks
:
2025Perwali732717.pdf
Lokasi
:
Bagian Hukum Setda Kota Makassar
Telah Dilihat
:
1.802 kali
Telah Diunduh
:
107 kali
Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur: Pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024 tertuang dalam laporan realisasi APBD Tahun Anggaran 2024.Jumlah pendapatan Rp4.204.813.238.565,19, jumlah belanja Rp4.268.799.980.997,25, pembiayaan Rp294.185.698.653,19, Sisa lebih pembiayaan Anggaran Rp230.198.956.221,13. Ringkasan Laporan Realisasi Anggaran tercantum dalam Lampiran I dan dirinci lebih lanjut ke dalam Penjabaran Laporan Realisasi Anggaran yang tercantum dalam Lampiran II
📄
Belum ada data
Data dokumen terkait belum tersedia
📄
Belum ada data
Data Peraturan Pelaksanaan belum tersedia
Tanggapan dan Masukan Masyarakat 0
Belum ada tanggapan untuk dokumen ini.
Tinggalkan Komentar
Komentar akan ditinjau terlebih dahulu sebelum ditampilkan.
Loading...
Preview PDF
140%
Informasi Dokumen
Dokumen ini merupakan hasil digitalisasi arsip produk hukum Pemerintah Kota Makassar dan belum merupakan salinan yang telah diautentifikasi. Dokumen disajikan untuk kepentingan penyebarluasan informasi hukum.
Dokumen ini merupakan hasil digitalisasi arsip produk hukum Pemerintah Kota Makassar dan belum merupakan salinan yang telah diautentifikasi. Dokumen disajikan untuk kepentingan penyebarluasan informasi hukum.