Detail Peraturan
Keputusan Sekretaris Daerah Makassar Nomor 71/SETDA/TAHUN 2026 Tentang Penetapan Pemberian Belanja Jasa Dan Belanja Iuran Jaminan/asuransi Bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu Jabatan Operator Layanan Operasional Dan Jabatan Penata Layanan Operasional Pada Sub Kegiatan Pengendalian Dan Distribusi Perekonomian Tahun Anggaran 2026
Penetapan pemberian belanja jasa dan iuran jaminan bagi 6 (enam) orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk jabatan Operator Layanan Operasional dan Penata Layanan Operasional pada Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kota Makassar. Rincian hak yang diberikan mencakup belanja jasa Penata Layanan Operasional sebesar Rp1.500.000,00 per orang/bulan, serta iuran jaminan kecelakaan sebesar Rp8.000,00 per orang/bulan dan jaminan kematian sebesar Rp10.800,00 per orang/bulan. Seluruh biaya pelaksanaan regulasi ini dibebankan pada Perubahan APBD Kota Makassar Tahun Anggaran 2026 melalui dokumen anggaran Bagian Perekonomian. Selain itu, diatur pula bahwa teknis pelaksanaan serta pertanggungjawaban keputusannya dikelola oleh Kepala Bagian Perekonomian, di mana keputusan ini resmi mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 05 Januari 2026.
Tanggapan dan Masukan Masyarakat 0
Tinggalkan Komentar
Preview PDF
Dokumen ini merupakan hasil digitalisasi arsip produk hukum Pemerintah Kota Makassar dan belum merupakan salinan yang telah diautentifikasi. Dokumen disajikan untuk kepentingan penyebarluasan informasi hukum.