Detail Peraturan
Informasi Utama
▼
Tipe Dokumen
:
Peraturan perundang-undangan
Jenis peraturan
:
Peraturan WaliKota
Singkatan Jenis peraturan
:
Perwali
Nomor
:
5
Tahun
:
2023
Judul
:
Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
Pemrakarsa
:
Badan Pendapatan Daerah
Penetapan / Pengundangan
▼
Tanggal Pengundangan
:
20 Januari 2023
Tanggal Penetapan
:
20 Januari 2023
Tempat Penetapan
:
Kota Makassar
Sumber
:
BD Kota Makassar 2023 (5) : 44
Penandatangan
:
Moh. Ramdhan Pomanto
T.E.U Orang/Badan
▼
Nama
:
Makassar(Walikota)
Jenis Pengarang
:
Pengarang Utama
Tipe Pengarang
:
Badan Organisasi
Klasifikasi
▼
Bahasa
:
Indonesia
Bidang Hukum
:
Hukum Administrasi Negara
Urusan Pemerintahan
:
Otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian, dan persandian
Subjek
:
Pajak bumi dan bangunan
Status
▼
Status
:
Tidak Berlaku
Keterangan Status
:
- mencabut Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Penyetoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Atas Perjanjian Pendahuluan Jual Beli
- mencabut Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 50 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
- dicabut Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
Dokumen Lampiran
▼
Lampiran Fullteks
:
2023pw7327005.pdf
Lokasi
:
Bagian Hukum Setda Kota Makassar
Telah Dilihat
:
4.302 kali
Telah Diunduh
:
2.142 kali
📄
Belum ada data
Data materi pokok belum tersedia
📄
Belum ada data
Data dokumen terkait belum tersedia
📄
Belum ada data
Abstrak belum tersedia
Tanggapan dan Masukan Masyarakat 0
Belum ada tanggapan untuk dokumen ini.
Tinggalkan Komentar
Komentar akan ditinjau terlebih dahulu sebelum ditampilkan.
Loading...
Preview PDF
140%
Informasi Dokumen
Dokumen ini merupakan hasil digitalisasi arsip produk hukum Pemerintah Kota Makassar dan belum merupakan salinan yang telah diautentifikasi. Dokumen disajikan untuk kepentingan penyebarluasan informasi hukum.
Dokumen ini merupakan hasil digitalisasi arsip produk hukum Pemerintah Kota Makassar dan belum merupakan salinan yang telah diautentifikasi. Dokumen disajikan untuk kepentingan penyebarluasan informasi hukum.