PERWALI KOTA MAKASSAR NO. 97, BD 2022/NO. 97, 26 HLM
PERATURAN WALIKOTA MAKASSAR NOMOR 97 TAHUN 2022 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN PENDAPATAN DAERAH
ABSTRAK
:
-
bahwa untuk efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi
Badan Pendapatan Daerah sesuai dengan ketentuan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah,
maka Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 99 Tahun
2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah
perlu diganti;
-
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan
Daerah.
-
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019;Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021;Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021;Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2016 ;
CATATAN
:
-
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas,
dan Pejabat Fungsional pada Badan Pendapatan Daerah berdasarkan
Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 99 Tahun 2021 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan
Daerah (Berita Daerah Kota Makassar Tahun 2021 Nomor 99) tetap
menjalankan tugas dan fungsi sampai dengan pelantikan pejabat
berdasarkan Peraturan Wali Kota ini.
-
Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, maka Peraturan Wali Kota
Makassar 99 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah (Berita Daerah Kota
Makassar Tahun 2021 Nomor 99), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
-
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 1 September 2022 dan ditetapkan pada tanggal 1 September 2022