PERWALI KOTA MAKASSAR NO. 99, BD 2021/NO. 101, 23 HLM
PERATURAN WALIKOTA MAKASSAR NOMOR 99 TAHUN 2021 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN PENDAPATAN DAERAH
ABSTRAK
:
-
bahwa dalam rangka implementasi penyederhanaan birokrasi di
lingkup Pemerintah Kota Makassar, maka perlu dilakukan
penataan struktur organisasi berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
-
bahwa struktur organisasi Badan Pendapatan Daerah yang telah
ditetapkan dengan Peraturan Walikota Makassar Nomor 110
Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah sudah tidak
sesuai dengan perkembangan dinamika penyelenggaraan
pemerintahan daerah serta perkembangan peraturan perundangundangan, sehingga perlu diganti;
-
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019;Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;Peraturan Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2016;
CATATAN
:
-
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, dan
Pejabat Fungsional pada Badan Pendapatan Daerah berdasarkan Peraturan Walikota
Makassar Nomor Nomor 110 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah (Berita Daerah Kota
Makassar Tahun 2016 Nomor 110) tetap menjalankan tugas dan fungsi sampai dengan
pelantikan pejabat berdasarkan Peraturan Walikota ini.
-
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka Peraturan Walikota Makassar
110 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta
Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah (Berita Daerah Kota Makassar Tahun 2016
Nomor 110), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
-
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 29 Desember 2021 dan ditetapkan pada tanggal 28 Desember 2021.