PERWALI KOTA MAKASSAR NO. 76, BD 2023/NO.77, 23 HLM
PERATURAN WALI KOTA MAKASSAR NOMOR 76 TAHUN 2023 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN PENDAPATAN DAERAH
ABSTRAK
:
-
Bahwa kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi
serta tata kerja Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar
telah ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Makassar
Nomor 97 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan
Pendapatan Daerah;
-
Bahwa Peraturan Wali Kota sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, sudah tidak sesuai dengan perkembangan
dinamika peraturan perundang-undangan dan kebutuhan
penyelenggaraan tugas dan fungsi pada Badan
Pendapatan Daerah, sehingga perlu diganti;
-
Dasar hukum Peraturan Wali Kota ini adalah: Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022; dan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2016;
CATATAN
:
-
Ketentuan yang mengatur sub koordinator dalam Peraturan Wali Kota Makassar
Nomor 97 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah (Berita Daerah Kota
Makassar Tahun 2022 Nomor 97) tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya
sistem kerja pada Pemerintah Daerah.
-
Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, maka Peraturan Wali Kota
Makassar 97 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah (Berita Daerah Kota
Makassar Tahun 2022 Nomor 97), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
-
Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 15 November 2023 Dan ditetapkan 14 November 2023.