Peraturan Walikota Makassar Nomor 97 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Jenis Peraturan
Peraturan Walikota
Singkatan Jenis
Perwali
Nomor
97
Tahun
2021
Tanggal Penetapan
28 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2021
Tempat Penetapan
Kota Makassar
Sumber
BD Kota Makassar 2021 (99) 21 hlm
TEU Badan
Makassar(Walikota)
Subyek
Susunan Organisasi
Bahasa
Indonesia
Pemrakarsa
Bagian Organisasi
Penandatangan
Moh. Ramdhan Pomanto
Lokasi
Bagian Hukum Setda Kota Makassar
Urusan Pemerintahan
Otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian, dan persandian
PERWALI KOTA MAKASSAR NO. 97, BD 2021/NO.99, 21 HLM
PERATURAN WALIKOTA MAKASSAR NOMOR 97 TAHUN 2021 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
ABSTRAK
:
-
bahwa dalam rangka implementasi penyederhanaan birokrasi di
lingkup Pemerintah Kota Makassar, maka perlu dilakukan
penataan struktur organisasi berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
-
bahwa struktur organisasi Badan Perencanaan Pembangunan
Daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Walikota
Makassar Nomor 108 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan
dinamika penyelenggaraan pemerintahan daerah serta
perkembangan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu
diganti;
-
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019;Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;Peraturan Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021;Peraturan Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021;Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2016;
CATATAN
:
-
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrasi, Pejabat Pengawas, dan Pejabat
Fungsional pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah berdasarkan Peraturan
Walikota Makassar Nomor 108 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Berita
Daerah Kota Makassar Tahun 2016 Nomor 108) tetap menjalankan tugas dan fungsi
sampai dengan pelantikan pejabat berdasarkan Peraturan Walikota ini.
-
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka Peraturan Walikota Makassar
Nomor 108 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Berita Daerah Kota
Makassar Tahun 2016 Nomor 108), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
-
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 29 Desember 2021 dan ditetapkan pada tanggal 28 Desember 2021