PERWALI KOTA MAKASSAR NO. 68, BD 2022/NO.68, 19 HLM
PERATURAN WALIKOTA MAKASSAR NOMOR 68 TAHUN 2022 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERIKANAN DAN PERTANIAN
ABSTRAK
:
-
bahwa untuk efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas
Perikanan dan Pertanian sesuai dengan ketentuan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi,
Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan
Keuangan Daerah, maka Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 91
Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perikanan dan Pertanian sudah
tidak sesuai dengan perkembangan dinamika penyelenggaraan
pemerintahan daerah serta perkembangan peraturan
perundang-undangan, sehingga perlu diganti;
-
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata
Kerja Dinas Perikanan dan Pertanian.
-
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah:Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun
2019; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 sebagaimana telah dicabut sebagian dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021;Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2016;
CATATAN
:
-
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, dan
Pejabat Fungsional pada Dinas Perikanan dan Pertanian berdasarkan Peraturan
Wali Kota Makassar Nomor 91 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perikanan dan Pertanian (Berita
Daerah Kota Makassar Tahun 2021 Nomor 93) tetap menjalankan tugas dan fungsi
sampai dengan pelantikan pejabat berdasarkan Peraturan Wali Kota ini
-
Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, maka Peraturan Wali Kota
Makassar 91 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perikanan dan Pertanian (Berita Daerah Kata
Makassar Tahun 2021 Nomor 93), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
-
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal dan diundangkan 13 Juni 2022 dan ditetapkan pada tanggal 10 Juni 2022