PERWALI KOTA MAKASSAR NO. 91, BD 2021/NO. 93, 20 HLM
PERATURAN WALIKOTA MAKASSAR NOMOR 91 TAHUN 2021 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERIKANAN DAN PERTANIAN
ABSTRAK
:
-
bahwa dalam rangka implementasi penyederhanaan birokrasi di
lingkup Pemerintah Kota Makassar, maka perlu dilakukan
penataan struktur organisasi berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
-
bahwa struktur organisasi Dinas Perikanan dan Pertanian yang
telah ditetapkan dengan Peraturan Walikota Makassar Nomor 102
Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perikanan dan Pertanian sudah
tidak sesuai dengan perkembangan dinamika penyelenggaraan
pemerintahan daerah serta perkembangan peraturan perundangundangan, sehingga perlu diganti;
-
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019;Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;Peraturan Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021;Peraturan Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021;Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2016;
CATATAN
:
-
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, dan
Pejabat Fungsional pada Dinas Perikanan dan Pertanian berdasarkan Peraturan
Walikota Makassar Nomor 102 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perikanan dan Pertanian (Berita Daerah Kota
Makassar Tahun 2016 Nomor 102) tetap menjalankan tugas dan fungsi sampai dengan
pelantikan pejabat berdasarkan Peraturan Walikota ini.
-
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka Peraturan Walikota Makassar
Nomor 102 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja Dinas Perikanan dan Pertanian (Berita Daerah Kota Makassar Tahun
2016 Nomor 102), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
-
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 29 Desember 2021 dan ditetapkan pada tanggal 28 Desember 2021