Peraturan Walikota Makassar Nomor 52 Tahun 2023 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Daya Pada Dinas Kesehatan
Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Jenis Peraturan
Peraturan Walikota
Singkatan Jenis
Perwali
Nomor
52
Tahun
2023
Tanggal Penetapan
24 Oktober 2023
Tanggal Pengundangan
24 Oktober 2023
Tempat Penetapan
Kota Makassar
Sumber
BD Kota Makassar 2023 (53) 20 Hlm
TEU Badan
Makassar(Walikota)
Subyek
Susunan Organisasi
Bahasa
Indonesia
Pemrakarsa
Bagian Organisasi
Penandatangan
Moh. Ramdhan Pomanto
Lokasi
Bagian Hukum Setda Kota Makassar
Urusan Pemerintahan
Otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian, dan persandian
PERWALI KOTA MAKASSAR NO.52, BD 2023/NO. 53, 20 HLM
PERATURAN WALIKOTA MAKASSAR NOMOR 52 TAHUN 2023 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DAYA PADA DINAS KESEHATAN
ABSTRAK
:
-
bahwa kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi
serta tata kerja Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum
Daerah Daya Pada Dinas Kesehatan telah ditetapkan
dengan Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 104 Tahun
2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rumah
Sakit Umum Daerah Daya Pada Dinas Kesehatan
-
bahwa Peraturan Wali Kota sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, sudah tidak sesuai dengan perkembangan
dinamika peraturan perundang-undangan dan kebutuhan
penyelenggaraan tugas dan fungsi pada Unit Pelaksana
Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Daya Pada Dinas
Kesehatan, sehingga perlu di ganti;
-
Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah: Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 ; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 ;Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 sebagaimana telah dicabut sebagian dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022; Peraturan Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 ; Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2016;
CATATAN
:
-
Ketentuan yang mengatur sub koordinator dalam Peraturan Wali Kota Makassar
Nomor 104 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Daya
Pada Dinas Kesehatan (Berita Daerah Kota Makassar Tahun 2021 Nomor 106)
tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya sistem kerja pada Pemerintah
Daerah.
-
Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, maka Peraturan Wali Kota
Makassar Nomor 104 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum
Daerah Daya Pada Dinas Kesehatan (Berita Daerah Kota Makassar Tahun 2021
Nomor 106), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
-
Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 24 Oktober 2023 dan ditetapkan tanggal 24 Oktober 2023