CATATAN |
: |
- |
Selain unsur organisasi Rumah Sakit yang tercantum dalam susunan organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dan unsur organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20, UPT RSUD Daya dapat membentuk instalasi, unit kerja, komite, satuan, dan/atau nama lain sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja Rumah Sakit, serta ketentuan peraturan perundang-undangan. |
|
|
- |
Pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrasi, dan pejabat fungsional pada UPT RSUD Daya berdasarkan Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 52 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Daya Pada Dinas Kesehatan (Berita Daerah Kota Makassar Tahun 2023 Nomor 52) tetap melaksanakan tugas dan fungsi sampai dilantiknya Pejabat berdasarkan peraturan Wali Kota ini. |
|
|
- |
Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 52 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Daya Pada Dinas Kesehatan (Berita Daerah Kota Makassar Tahun 2023 Nomor 52), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
|
|
- |
22 Halaman. |