Peraturan Walikota Makassar Nomor 104 Tahun 2021 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Daya Pada Dinas Kesehatan
Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Jenis Peraturan
Peraturan Walikota
Singkatan Jenis
Perwali
Nomor
104
Tahun
2021
Tanggal Penetapan
28 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2021
Tempat Penetapan
Kota Makassar
Sumber
BD Kota Makassar 2021 (106) 21 Hlm
TEU Badan
Makassar(Walikota)
Subyek
Susunan Organisasi
Bahasa
Indonesia
Pemrakarsa
Pemerintah Kota Makassar
Penandatangan
Moh. Ramdhan Pomanto
Lokasi
Bagian Hukum Setda Kota Makassar
Urusan Pemerintahan
Otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian, dan persandian
PERWALI KOTA MAKASSAR NO.104, BD 2021/NO.106, 21 HLM
PERATURAN WALIKOTA MAKASSAR NOMOR 104 TAHUN 2021 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DAYA PADA DINAS KESEHATAN
ABSTRAK
:
-
bahwa dalam rangka implementasi penyederhanaan birokrasi di
lingkup Pemerintah Kota Makassar, maka perlu dilakukan
penataan struktur organisasi berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
-
bahwa struktur organisasi Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang telah ditetapkan dengan
Peraturan Walikota Makassar Nomor 56 Tahun 2017 tentang
Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum
Daerah Daya Pada Dinas Kesehatan sudah tidak sesuai dengan
perkembangan dinamika penyelenggaraan pemerintahan daerah
serta perkembangan peraturan perundang-undangan, sehingga
perlu diganti;
-
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 )sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020;Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019;. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020;Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2015;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017;. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2017;Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021;. Peraturan Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021;. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2016;
CATATAN
:
-
Pejabat Administrator, Pejabatan Pengawas, dan Pejabat Fungsional pada UPT RSUD
Daya berdasarkan Peraturan Walikota Makassar Nomor 56 Tahun 2017 tentang
Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja
Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Daya Pada Dinas Kesehatan (Berita
Daerah Kota Makassar Tahun 2017 Nomor 56) tetap menjalankan tugas dan fungsi
sampai dengan pelantikan pejabat berdasarkan Peraturan Walikota ini.
-
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka Peraturan Walikota Makassar
Nomor 56 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Daya
Pada Dinas Kesehatan (Berita Daerah Kota Makassar Tahun 2017 Nomor 56), dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
-
Peraturan Walikota ini mulai berlaku dan ditetapkan pada tanggal 28 Desember 2021