Detail Berita

Sosialisasi UU Perlindungan Anak

Sinergi Lindungi Anak: Sosialisasi UU Perlindungan Anak 

MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar terus memperkuat komitmennya dalam memenuhi dan melindungi hak-hak anak. Hal ini dibuktikan melalui gelaran acara Sosialisasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 (perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002) tentang Perlindungan Anak, yang berlangsung khidmat di Hotel Karebosi Premier  pada Selasa, 19 Mei 2026.

Kegiatan strategis ini menghadirkan dua figur perempuan inspiratif sebagai narasumber utama, yaitu Bunda PAUD Kota Makassar sekaligus Ketua TP PKK Kota Makassar, Melinda Aksa Munafri, bersama drg. Ita Isdiana Anwar, M.Kes. Dipandu oleh Muhammad Akbar, A.Md selaku moderator, jalannya pemaparan materi dan diskusi interaktif berlangsung sangat dinamis.

Kehadiran jajaran pakar hukum juga memperkuat bobot sosialisasi ini. Turut hadir Kabag Hukum Setda Kota Makassar, Dr. Asrul Alimina, S.H., M.H., serta Asmah Suharti, S.H. selaku Pejabat Fungsional Penyuluh Hukum. Kehadiran mereka menegaskan bahwa aspek legalitas dan penegakan hukum merupakan pilar utama dalam membangun lingkungan yang aman bagi tumbuh kembang anak-anak di Kota Makassar.

Melalui sinergi antara TP PKK, penggerak pendidikan anak usia dini, dan para pakar hukum ini, diharapkan implementasi UU Perlindungan Anak dapat semakin membumi dan dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat demi mewujudkan Makassar sebagai Kota Layak Anak.

Menu Disabilitas
Ukuran Teks
Visual
Kontras Tinggi
Grayscale
Sorot Link
Fokus
Audio