Detail Berita

Bagian hukum Setda kota Makassar Menerima Kunjungan Koordinasi KEMENHAM

Bagian Hukum Setda Kota Makassar Terima Kunjungan Koordinasi Kemenkumham Terkait Evaluasi Produk Hukum Berperspektif HAM

MAKASSAR – Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Makassar menerima kunjungan koordinasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI pada Senin, 11 Mei 2026. Pertemuan penting ini dilangsungkan di Ruang Rapat Bagian Hukum Setda Kota Makassar.

Kunjungan kerja ini berfokus pada agenda strategis mengenai Analisis dan Evaluasi Produk Hukum Daerah Berperspektif Hak Asasi Manusia (HAM). Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa seluruh regulasi dan kebijakan lokal yang dilahirkan oleh Pemerintah Kota Makassar tetap sejalan dengan prinsip-prinsip perlindungan dan pemenuhan HAM bagi masyarakat.

Pertemuan tersebut diterima langsung oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kota Makassar, Dr. Asrul Alimina, S.H., M.H. Dalam sambutannya, Dr. Asrul menyampaikan apresiasi yang tinggi atas asistensi dan koordinasi yang dibangun oleh Kemenkumham.

"Kami sangat menyambut baik kunjungan koordinasi ini. Evaluasi produk hukum daerah berperspektif HAM sangat krusial agar regulasi yang kita terapkan di Makassar tidak hanya berkekuatan hukum, tetapi juga inklusif, adil, dan menjunjung tinggi hak-hak dasar warga negara," ujar Dr. Asrul Alimina.

Sinergi Mewujudkan Regulasi Inklusif

Dalam pertemuan tersebut, tim dari Kemenkumham bersama jajaran Bagian Hukum Setda Kota Makassar melakukan bedah materi dan diskusi interaktif mengenai indikator-indikator HAM yang harus melekat dalam setiap penyusunan Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Wali Kota (Perwali).

Beberapa poin utama yang menjadi fokus evaluasi antara lain:

Aksesibilitas dan Keadilan: Memastikan regulasi daerah memberikan perlindungan seimbang bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk kelompok rentan, perempuan, dan anak.

Harmonisasi Aturan: Menyelaraskan produk hukum lokal dengan peraturan perundang-undangan di tingkat pusat yang berkaitan dengan HAM.

Pencegahan Diskriminasi: Mengeliminasi potensi pasal-pasal yang dapat menimbulkan diskriminasi dalam pelayanan publik maupun kehidupan sosial.

Melalui koordinasi ini, diharapkan sinergi antara Pemerintah Kota Makassar dan Kemenkumham terus berjalan berkesinambungan. Dengan demikian, Kota Makassar dapat terus melahirkan produk hukum yang berkualitas, responsif, dan mampu menjadi payung perlindungan yang humanis bagi seluruh warganya.

Menu Disabilitas
Ukuran Teks
Visual
Kontras Tinggi
Grayscale
Sorot Link
Fokus
Audio