Expose mengenai tindak lanjut Bantuan Hukum
Hadapi Gugatan Perdata Yosefa Ojong, Tim Kerja Bantuan Hukum Setda Makassar Hadiri Rapat Koordinasi di Kejari
MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar melalui Tim Kerja Bantuan Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Makassar menghadiri rapat koordinasi (*expose*) penting yang digelar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar. Kehadiran tim ini bertindak untuk mewakili Kepala Bagian Hukum Setda Kota Makassar guna membahas tindak lanjut bantuan hukum terkait perkara gugatan perdata.
Rapat koordinasi yang berlangsung pada Kamis, 11 Juni 2026 di Ruang Rapat Datun, Kantor Kejaksaan Negeri Makassar ini, dipimpin langsung oleh jajaran Jaksa Pengacara Negara (JPN). Pertemuan tatap muka ini dilaksanakan secara langsung mengingat krusialnya agenda yang dibahas. Fokus utama dalam *expose* ini adalah melakukan koordinasi dan persiapan terkait saksi-saksi yang akan diajukan oleh pihak Tergugat dalam persidangan mendatang. Langkah ini diambil setelah sebelumnya dilakukan Pemeriksaan Setempat (PS) atas objek gugatan perdata berupa sebidang tanah seluas 683 M² beserta bangunan di atasnya yang terletak di Jalan H.A Mappanyukki No. 41, Kelurahan Kunjung Mae, Kecamatan Mariso. Objek tersebut menjadi materi dalam Perkara Nomor: 5/Pdt.G/2026/PN. Mks di Pengadilan Negeri Makassar dengan penggugat atas nama Yosefa Ojong. Berdasarkan agenda yang telah ditetapkan, sidang pemeriksaan saksi dari pihak Tergugat dijadwalkan akan digelar pada 23 Juni 2026.
Mengingat pentingnya penanganan aset dan legalitas perkara ini, rapat koordinasi juga turut mengundang sejumlah instansi terkait di lingkup Pemerintah Kota Makassar, di antaranya Kepala Dinas Pendidikan, Kepala BPKAD, Kepala Dinas Pertanahan, Camat Mariso, Lurah Kunjung Mae, serta pihak Kepala Sekolah SD Lanto Dg. Pasewang dan SMP Negeri 29 Makassar.
Melalui kehadiran Tim Kerja Bantuan Hukum ini, Pemerintah Kota Makassar berkomitmen untuk bersinergi penuh dengan Jaksa Pengacara Negara guna mempersiapkan seluruh bukti dan saksi secara matang, demi mengawal dan mempertahankan hak-hak hukum serta aset pemerintah daerah dalam persidangan nanti.