Sosialisasi Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kepada Anggota JDIHN di Wilayah Sulawesi Selatan.
Bagian Hukum Setda Kota Makassar Ikuti Sosialisasi Pengelolaan JDIH Wilayah Sulawesi Selatan
MAKASSAR — Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Makassar turut serta dalam kegiatan sosialisasi kebijakan terkini mengenai Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) serta evaluasi pengelolaan JDIH di Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan
Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari BPHN Kementerian Hukum, Rahma Fitri, S.H., M.Kn., yang menjabat sebagai Analis Hukum Ahli Muda
Dorong Keterbukaan Informasi dan Penguatan Literasi Hukum
Ketersediaan akses terhadap informasi hukum yang akurat dan terintegrasi dinilai menjadi salah satu indikator penentu kualitas reformasi hukum nasional
Melalui pengelolaan JDIH yang prima, dokumen hukum seperti Peraturan Perundang-Undangan (PUU) diharapkan tidak sekadar dihimpun, melainkan juga didiseminasikan secara kreatif dalam bentuk infografis, videografis, hingga podcast agar lebih mudah dipahami oleh publik
Evaluasi Kinerja: Kota Makassar Raih Predikat "Sangat Baik"
Dalam kegiatan ini, BPHN juga merilis hasil evaluasi penilaian kinerja Anggota JDIHN Provinsi Sulawesi Selatan untuk tahun 2026
Dari penilaian tersebut, Kota Makassar mengumpulkan total nilai 82 dengan rincian capaian sebagai berikut
Variabel I (Pengelolaan Dokumen & Informasi Hukum yang Lengkap dan Akurat): 45
Variabel II (Aksesibilitas Dokumen secara Online): 24
Variabel III (Integrasi dan Sinkronisasi Dokumen pada laman JDIHN.go.id): 5
Variabel IV (Pengembangan Inovasi JDIH): 8
Capaian nilai 82 tersebut menempatkan JDIH Kota Makassar ke dalam jajaran pengelola dokumentasi hukum papan atas di Sulawesi Selatan
Komitmen Bersama Lewat Kolaborasi dan Sinergi
Guna mempertahankan dan meningkatkan performa pengelolaan dokumen hukum ke depan, BPHN memberikan sejumlah rekomendasi strategis bagi seluruh anggota JDIHN di Sulawesi Selatan
Kegiatan sosialisasi ini ditutup dengan seruan pentingnya mempererat sinergi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum, Biro Hukum Provinsi, Pemerintah Daerah, hingga Perguruan Tinggi