Detail Berita

Sosialisasi Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kepada Anggota JDIHN di Wilayah Sulawesi Selatan.

Bagian Hukum Setda Kota Makassar Ikuti Sosialisasi Pengelolaan JDIH Wilayah Sulawesi Selatan

MAKASSAR — Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Makassar turut serta dalam kegiatan sosialisasi kebijakan terkini mengenai Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) serta evaluasi pengelolaan JDIH di Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan. Kegiatan penting yang diinisiasi oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum ini berlangsung di Makassar pada Kamis, 11 Juni 2026.

Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari BPHN Kementerian Hukum, Rahma Fitri, S.H., M.Kn., yang menjabat sebagai Analis Hukum Ahli Muda. Dalam pemaparannya, ia menekankan fokus utama JDIHN saat ini, di antaranya penguatan layanan literasi hukum, optimalisasi portal nasional JDIHN yang baru, serta peningkatan kualitas pengelolaan dokumen melalui sistem penilaian kinerja anggota yang terukur.

Dorong Keterbukaan Informasi dan Penguatan Literasi Hukum

Ketersediaan akses terhadap informasi hukum yang akurat dan terintegrasi dinilai menjadi salah satu indikator penentu kualitas reformasi hukum nasional. JDIH memegang peran strategis karena berkorelasi langsung dengan indeks reformasi hukum (IRH), sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE), serta peningkatan budaya sadar hukum di tengah masyarakat.

Melalui pengelolaan JDIH yang prima, dokumen hukum seperti Peraturan Perundang-Undangan (PUU) diharapkan tidak sekadar dihimpun, melainkan juga didiseminasikan secara kreatif dalam bentuk infografis, videografis, hingga podcast agar lebih mudah dipahami oleh publik.

Evaluasi Kinerja: Kota Makassar Raih Predikat "Sangat Baik"

Dalam kegiatan ini, BPHN juga merilis hasil evaluasi penilaian kinerja Anggota JDIHN Provinsi Sulawesi Selatan untuk tahun 2026. Berdasarkan rekapitulasi penilaian pada empat variabel utama—yang meliputi pengelolaan dokumen yang lengkap, aksesibilitas online, integrasi database, serta inovasi pengembangan aplikasi—Kota Makassar berhasil menorehkan prestasi gemilang dengan meraih Predikat A (Sangat Baik).

Dari penilaian tersebut, Kota Makassar mengumpulkan total nilai 82 dengan rincian capaian sebagai berikut:

  • Variabel I (Pengelolaan Dokumen & Informasi Hukum yang Lengkap dan Akurat): 45

  • Variabel II (Aksesibilitas Dokumen secara Online): 24

  • Variabel III (Integrasi dan Sinkronisasi Dokumen pada laman JDIHN.go.id): 5

  • Variabel IV (Pengembangan Inovasi JDIH): 8

Capaian nilai 82 tersebut menempatkan JDIH Kota Makassar ke dalam jajaran pengelola dokumentasi hukum papan atas di Sulawesi Selatan. Di sisi lain, DPRD Kota Makassar mencatatkan total nilai 53 dengan Predikat B (Cukup Baik).

Komitmen Bersama Lewat Kolaborasi dan Sinergi

Guna mempertahankan dan meningkatkan performa pengelolaan dokumen hukum ke depan, BPHN memberikan sejumlah rekomendasi strategis bagi seluruh anggota JDIHN di Sulawesi Selatan. Pemerintah daerah diharapkan terus mendorong komitmen pimpinan instansi, memperkuat dukungan anggaran, sarana-prasarana, serta rutin melakukan sinkronisasi data dan pelaporan e-Reporting JDIHN secara berkala setiap bulan Desember.

Kegiatan sosialisasi ini ditutup dengan seruan pentingnya mempererat sinergi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum, Biro Hukum Provinsi, Pemerintah Daerah, hingga Perguruan Tinggi. Kolaborasi ini menjadi fondasi mutlak demi mewujudkan pengelolaan JDIH yang berkualitas, akuntabel, berkelanjutan, serta memberikan manfaat nyata bagi seluruh lapisan masyarakat.

Menu Disabilitas
Ukuran Teks
Visual
Kontras Tinggi
Grayscale
Sorot Link
Fokus
Audio