Fasilitasi Klarifikasi Tanah Warga dan Fasum-Fasos di Kelurahan Mangasa
MAKASSAR — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mengambil langkah cepat dalam mengurai potensi konflik lahan antara wilayah milik warga dan aset daerah. Upaya preventif ini diwujudkan melalui Rapat Klarifikasi Tanah Warga yang berlokasi di Jl. Malengkeri 3 lorong ZChar V, RW 004 / RT 003, Kelurahan Mangasa, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.
Pertemuan ini digelar pada Kamis, 2 Juli 2026 pukul 13.30 WITA. Bertempat di Ruang Rapat Tim Ahli Pemerintah Kota Makassar, Gedung Balaikota Makassar, rapat berjalan kondusif dengan membuka ruang dialog yang transparan.
Jalannya Mediasi dan Sinkronisasi Data
Apa tujuan utama dari rapat ini? Pertemuan ini digelar khusus untuk melakukan mediasi sekaligus verifikasi faktual guna memperjelas batas-batas antara tanah milik warga setempat dengan aset Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial (Fasum-Fasos) milik Pemerintah Kota Makassar di lokasi tersebut, agar terdapat kepastian hukum bagi kedua belah pihak.
Rapat penting ini dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kota Makassar. Untuk mendapatkan titik temu yang objektif, diskusi turut dihadiri dan disaksikan oleh berbagai pihak terkait, meliputi:
Tim Hukum Pemerintah Kota Makassar
Perwakilan Bidang Aset BPKAD Kota Makassar
Lurah Mangasa
Ketua RT dan RW setempat.
Langkah Penyelesaian yang Humanis
Proses klarifikasi dilakukan dengan cara mencocokkan dokumen kepemilikan dan peta blok yang dibawa oleh warga dengan data inventaris aset yang tercatat di BPKAD Kota Makassar. Dipimpin oleh Kepala Bagian Hukum, mediasi ini mengedepankan pendekatan yang humanis demi melindungi hak-hak warga sekaligus menjaga aset Pemerintah Kota Makassar.
Dari pertemuan ini, seluruh pihak sepakat untuk menindaklanjutinya dengan peninjauan dan pengukuran bersama secara presisi di lapangan. Langkah ini diharapkan dapat menghasilkan solusi yang adil, legal, dan menjaga keharmonisan di tengah masyarakat Kelurahan Mangasa.