Penyatuan Persepsi terkait Perubahan bentuk Hukum Perseroda Infrastruktur
MAKASSAR — Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Makassar, Dr. Asrul Alimina, SH., M.H., menghadiri rapat penting mengenai penyatuan persepsi terkait rencana perubahan bentuk badan hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Makassar menjadi Perseroda Infrastruktur. Kegiatan strategis ini berlangsung di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kota Makassar, Kantor Wali Kota Makassar, Jalan Ahmad Yani No. 2, pada Rabu (1/7/2026).
Rapat tersebut dilaksanakan berdasarkan undangan resmi dari Sekretariat Daerah Kota Makassar dengan nomor surat 900.1.13.2/42/B.EKO/VI/2026 yang diterbitkan pada 29 Juni 2026 dan ditandatangani secara elektronik oleh A. Zulkifly atas nama Sekretaris Daerah. Pertemuan ini difokuskan pada sinkronisasi regulasi dan penyamaan pandangan hukum agar proses transisi status hukum BUMD berjalan dengan lancar dan sesuai koridor perundang-undangan yang berlaku.
Kehadiran Dr. Asrul Alimina selaku Kepala Bagian Hukum memegang peranan krusial dalam memberikan telaah serta kepastian hukum dari aspek legalitas formal perubahan struktur institusi ini. Mengingat transformasi dari BUMD konvensional menuju bentuk Perseroan Daerah (Perseroda) memerlukan penyesuaian regulasi daerah, peraturan wali kota, serta kajian implikasi hukum yang matang, Bagian Hukum Setda bertindak sebagai poros utama dalam pengawalan payung hukumnya.
Dalam kesempatan tersebut, Dr. Asrul Alimina menyampaikan bahwa perubahan bentuk hukum menuju Perseroda Infrastruktur merupakan langkah taktis dalam mendorong efisiensi, kemandirian keuangan, dan profesionalisme tata kelola aset daerah. Kendati demikian, seluruh proses transisinya harus didasarkan pada landasan hukum yang kokoh agar tidak memicu persoalan administratif maupun yuridis di masa mendatang.
Rapat yang dimulai pukul 09.00 WITA ini juga dihadiri secara kooperatif oleh jajaran instansi teknis terkait di lingkup Pemerintah Kota Makassar, termasuk di antaranya perwakilan dari Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kota Makassar.
Melalui penyatuan persepsi ini, diharapkan draf final perubahan bentuk hukum dapat segera dirampungkan guna mendukung akselerasi pembangunan infrastruktur yang merata, akuntabel, dan berkelanjutan di Kota Makassar.