Detail Berita

Rapat Legal Drafting Penanganan anak tidak sekolah dan anak putus sekolah

Bagian Hukum Setda Kota Makassar Rampungkan Legal Drafting Perwali Penanganan Anak Tidak Sekolah

MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Makassar tengah mempercepat penyusunan regulasi demi menekan angka putus sekolah. Langkah ini diwujudkan melalui pelaksanaan agenda Legal Drafting pembahasan Rancangan Peraturan Wali Kota (Ranperwali) tentang Penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS) dan Anak Putus Sekolah (APS) di Kota Makassar.

Kegiatan yang berlangsung intensif ini melibatkan tim perancang peraturan perundang-undangan Bagian Hukum Setda Makassar, jajaran Dinas Pendidikan Kota Makassar, serta instansi terkait lainnya. Fokus utama pertemuan ini adalah melakukan harmonisasi teks hukum, memastikan keselarasan regulasi dengan aturan di atasnya, serta merumuskan mekanisme penanganan yang aplikatif di lapangan.

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Makassar menegaskan bahwa regulasi ini dirancang bukan sekadar sebagai pemenuhan aspek administratif, melainkan sebagai payung hukum yang kuat dan progresif.

"Melalui Perwali ini, Pemerintah Kota Makassar ingin memastikan hadirnya intervensi yang konkret, sistematis, dan terukur. Kita ingin semua anak di Makassar mendapatkan hak dasar pendidikan mereka tanpa terkecuali," ujarnya di sela-sela kegiatan.

Dalam draf Ranperwali yang digodok, terdapat beberapa poin krusial yang diatur secara mendetail, di antaranya:

  • Mekanisme Pendataan Terpadu: Sistem pelaporan dan pencarian data ATS/APS berbasis wilayah (RT/RW dan Kelurahan) agar intervensi tepat sasaran.

  • Skema Kolaborasi Lintas Sektor: Pembagian peran yang jelas antara Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), hingga pelibatan masyarakat.

  • Strategi Reintegrasi Pendidikan: Jalur pengembalian anak ke sekolah formal maupun non-formal (Pendidikan Kesetaraan/Paket A, B, dan C) serta pendampingan psikososial.

Penyusunan Perwali ini juga menjadi langkah strategis memperkuat implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak.

Dengan rampungnya tahapan legal drafting ini, Ranperwali Penanganan ATS dan APS selanjutnya akan melewati proses fasilitasi di tingkat Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sebelum akhirnya ditandatangani oleh Wali Kota Makassar dan diundangkan secara resmi. Langkah cepat ini diharapkan dapat segera memutus rantai anak putus sekolah demi menyongsong masa depan generasi muda Makassar yang unggul dan inklusif. (Humas/Bagian Hukum Setda Makassar) 

Menu Disabilitas
Ukuran Teks
Visual
Kontras Tinggi
Grayscale
Sorot Link
Fokus
Audio