Koordinasi Pajak daerah dan retribusi daerah
Bagian Hukum Setda Kota Makassar Gelar Koordinasi Pelaksanaan Perda PDRD Terbaru
MAKASSAR — Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Makassar menggelar rapat koordinasi (Rakor) terkait pelaksanaan produk hukum daerah yang telah ditetapkan, berfokus pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Kegiatan ini dilangsungkan guna menyamakan persepsi dan memastikan implementasi regulasi baru tersebut berjalan optimal di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Makassar Dr. Asrul Alimina, S.H.,M.H. menyatakan bahwa Perda PDRD ini merupakan regulasi krusial yang menyatukan seluruh jenis pajak dan retribusi ke dalam satu payung hukum, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
"Koordinasi ini sangat penting karena Perda Nomor 1 Tahun 2024 membawa banyak penyesuaian baru, baik dari segi tarif, objek pajak, hingga tata cara pemungutan. Kita ingin memastikan seluruh OPD pemungut memiliki pemahaman yang sama agar tidak terjadi kendala yuridis maupun operasional di lapangan," ujarnya.
Dalam rakor tersebut, dibahas berbagai langkah strategis pelaksanaan, termasuk percepatan penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan Perda. Selain itu, ditekankan pula pentingnya digitalisasi sistem pemungutan untuk meminimalisasi kebocoran PAD (Pendapatan Asli Daerah) serta meningkatkan transparansi pelayanan kepada masyarakat.
Melalui koordinasi intensif ini, Bagian Hukum Setda Kota Makassar berharap implementasi Perda PDRD tidak hanya mampu mendongkrak pendapatan daerah secara logis dan terukur, tetapi juga tetap memberikan kepastian hukum serta iklim investasi yang kondusif bagi para pelaku usaha di Kota Makassar.
Hadir dalam kegiatan ini para perwakilan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Inspektorat, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta sejumlah OPD teknis pengelola retribusi daerah.