Detail Putusan
Informasi Utama
▼
Tipe Dokumen
:
Putusan
Jenis Dokumen
:
Putusan Pengadilan Negeri
Singkatan Jenis
:
Putusan PN
Judul
:
Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 128/Pdt.G/2022/PN Mks
Nomor Putusan
:
128/Pdt.G/2022/PNMks
Tahun Terbit
:
2022
Tempat Pengadilan
:
KOTA MAKASSAR
Tanggal Dibacakan
:
25 Oktober 2022
Sumber
:
Direktori putusan MA
Penandatangan
:
Jahoras Siringoringo
T.E.U Orang/Badan
▼
Nama
:
Pengadilan Negeri Makassar(Jahoras Siringoringo)
Jenis Pengarang
:
Pengarang Utama
Tipe Pengarang
:
Badan Organisasi
Klasifikasi
▼
Bidang Hukum
:
Hukum Perdata
Bahasa
:
Indonesia
Subjek
:
Tanah ex-gemente yang Beralamat di Jl. Titang No. 15A, RT.03/RW.001, Kelurahan Barana (dahulu Lariang Bangi), Kecamatan Makassar, Kota Makassar
Dokumen Lampiran
▼
Lampiran Fullteks
:
putusan_128_pdt.g_2022_pn_mks_20221127190100.pdf
Lokasi
:
Bagian Hukum Setda Kota Makassar
Putusan Terkait
▼
Dokumen Terkait
▼
Dokumen Terkait
:
- Replik Perkara Nomor 128/Pdt.G/2022/PN.Mks
- Duplik Perkara Nomor 128/Pdt.G/2022/PN.Mks
- Daftar Alat Bukti Tergugat 10 Perkara Nomor 128/Pdt.G/2022/PN.Mks
- Daftar Bukti Tambahan Penggugat Perkara Nomor 128/Pdt.G/2022/PN.Mks
- Eksepsi Dan Jawaban Dalam Konvensi Gugatan Dalam Rekonvensi Tergugat Perkara Nomor 128/Pdt.G/2022/PN.Mks
- Kesimpulan Tergugat 10 Perkara Nomor 128/Pdt.G/2022/PN.Mks
- Duplik Tergugat 10 Perkara Nomor 128/Pdt.G/2022/PN.Mks
- Eksepsi Dan Jawaban Tergugat 10 Perkara Nomor 128/Pdt.G/2022/PN.Mks
- Gugatan Perkara Nomor 128/Pdt.G/2022/PN.Mks
Search
Loading...
Preview PDF
140%
Informasi Dokumen
Dokumen ini merupakan hasil digitalisasi arsip produk hukum Pemerintah Kota Makassar dan belum merupakan salinan yang telah diautentifikasi. Dokumen disajikan untuk kepentingan penyebarluasan informasi hukum.
Dokumen ini merupakan hasil digitalisasi arsip produk hukum Pemerintah Kota Makassar dan belum merupakan salinan yang telah diautentifikasi. Dokumen disajikan untuk kepentingan penyebarluasan informasi hukum.