Detail Putusan
Informasi Utama
▼
Tipe Dokumen
:
Putusan
Jenis Dokumen
:
Putusan Pengadilan Negeri
Singkatan Jenis
:
Putusan PN
Judul
:
Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 283/Pdt.G/2025/PN Mks
Nomor Putusan
:
283/Pdt.G/2025/PN Mks
Tahun Terbit
:
2025
Tempat Pengadilan
:
Kota Makassar
Tanggal Dibacakan
:
14 April 2026
Sumber
:
PN Makassar
Penandatangan
:
Haklainul Dunggio
Status
:
inkracht
Pemrakasra
:
Rahmat Hasan; Wasis; Kementerian Pertahanan Republik Indonesia; Kepala Badan Pendapatan Daerah Pemerintah Kota Makassar; Kepala Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar
T.E.U Orang/Badan
▼
Nama
:
Pengadilan Negeri Makassar (Haklainul Dunggio)
Jenis Pengarang
:
Pengarang Utama
Tipe Pengarang
:
Badan Organisasi
Klasifikasi
▼
Bidang Hukum
:
Hukum Perdata
Bahasa
:
Indonesia
Subjek
:
sebidang tanah dengan
Nomor Persil 66 DI, Kohir 633 CI Blok 158 dengan Pemilik sebelumnya
yakni Abdul Majid Daeng Nuru yang terletak di Kampung Laikang,
Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya yang kini telah berganti
menjadi Kelurahan Laikang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar
sesuai dengan Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 759/HM/1979
Dokumen Lampiran
▼
Lampiran Fullteks
:
2025PN7327283.pdf
Lokasi
:
Bagian Hukum Setda Kota Makassar
Putusan Terkait
▼
Putusan Terkait
:
📄
Belum ada data
Data Peraturan terkait belum tersedia
Dokumen Terkait
▼
Dokumen Terkait
:
Search
Loading...
Preview PDF
140%
Informasi Dokumen
Dokumen ini merupakan hasil digitalisasi arsip produk hukum Pemerintah Kota Makassar dan belum merupakan salinan yang telah diautentifikasi. Dokumen disajikan untuk kepentingan penyebarluasan informasi hukum.
Dokumen ini merupakan hasil digitalisasi arsip produk hukum Pemerintah Kota Makassar dan belum merupakan salinan yang telah diautentifikasi. Dokumen disajikan untuk kepentingan penyebarluasan informasi hukum.