Detail Putusan

Informasi Utama ▼
Tipe Dokumen
:
Putusan
Jenis Dokumen
:
Putusan Pengadilan Negeri
Singkatan Jenis
:
Putusan PN
Judul
:
Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 283/Pdt.G/2025/PN Mks
Nomor Putusan
:
283/Pdt.G/2025/PN Mks
Tahun Terbit
:
2025
Tempat Pengadilan
:
Kota Makassar
Tanggal Dibacakan
:
14 April 2026
Sumber
:
PN Makassar
Penandatangan
:
Haklainul Dunggio
Status
:
inkracht
Pemrakasra
:
Rahmat Hasan; Wasis; Kementerian Pertahanan Republik Indonesia; Kepala Badan Pendapatan Daerah Pemerintah Kota Makassar; Kepala Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar
T.E.U Orang/Badan ▼
Nama
:
Pengadilan Negeri Makassar (Haklainul Dunggio)
Jenis Pengarang
:
Pengarang Utama
Tipe Pengarang
:
Badan Organisasi
Klasifikasi ▼
Bidang Hukum
:
Hukum Perdata
Bahasa
:
Indonesia
Subjek
:
sebidang tanah dengan Nomor Persil 66 DI, Kohir 633 CI Blok 158 dengan Pemilik sebelumnya yakni Abdul Majid Daeng Nuru yang terletak di Kampung Laikang, Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya yang kini telah berganti menjadi Kelurahan Laikang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar sesuai dengan Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 759/HM/1979
Dokumen Lampiran ▼
Lampiran Fullteks
:
2025PN7327283.pdf
Lokasi
:
Bagian Hukum Setda Kota Makassar
Putusan Terkait ▼
Putusan Terkait
:
📄
Belum ada data
Data Peraturan terkait belum tersedia
Menu Disabilitas
Ukuran Teks
Visual
Kontras Tinggi
Grayscale
Sorot Link
Fokus
Audio