Detail Peraturan
Perjanjian Kerjasama
Salinan Resmi
Perjanjian Kerja Sama Antara Dinas Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Kota Makassar Dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Cabang Makassar Tentang Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Kader Institusi Masyarakat Perkotaan
Informasi Utama
▼
Tipe Dokumen
:
Peraturan perundang-undangan
Jenis peraturan
:
Perjanjian Kerjasama
Singkatan Jenis peraturan
:
PKS
Nomor
:
100.3.7.1/005/BKS/I/2026
Tahun
:
2026
Judul
:
Perjanjian Kerja Sama Antara Dinas Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Kota Makassar Dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Cabang Makassar Tentang Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Kader Institusi Masyarakat Perkotaan
Pemrakarsa
:
Bagian Kerjasama
Penetapan / Pengundangan
▼
Tanggal Pengundangan
:
26 Januari 2026
Tanggal Penetapan
:
26 Januari 2026
Tempat Penetapan
:
Kota Makassar
Sumber
:
Bagian Kerjasama
Penandatangan
:
Irwan Bangsawan Dan I Nyoman Harv Sujana
T.E.U Orang/Badan
▼
Nama
:
Makassar ( Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana)
Jenis Pengarang
:
Pengarang Utama
Tipe Pengarang
:
Badan Organisasi
Klasifikasi
▼
Bahasa
:
Indonesia
Bidang Hukum
:
Hukum Administrasi Negara
Urusan Pemerintahan
:
Bidang Tenaga Kerja
Subjek
:
BPJS Ketenagakerjaan -- Kader Institusi Masyarakat Perkotaan
Status
▼
Status
:
Berlaku
Keterangan Status
:
-
Dokumen Lampiran
▼
Lampiran Fullteks
:
2026PKS73275.pdf
Lokasi
:
Bagian Hukum Setda Kota Makassar
Telah Dilihat
:
5 kali
Telah Diunduh
:
1 kali
Perjanjian kerja sama ini mengatur tentang pelaksanaan kepesertaan dan perlindungan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi para Kader Institusi Masyarakat Perkotaan (PPKBD dan Sub-PPKBD) di Kota Makassar. Ruang lingkup kerja sama mencakup perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua. Dokumen ini menetapkan hak dan kewajiban para pihak, mekanisme pendaftaran serta pemutakhiran data kepesertaan, manfaat program, besaran dan tata cara pembiayaan iuran melalui APBD, jangka waktu kerja sama selama dua tahun, mekanisme penyelesaian perselisihan, hingga ketentuan kerahasiaan.
📄
Belum ada data
Data Peraturan terkait belum tersedia
📄
Belum ada data
Data dokumen terkait belum tersedia
📄
Belum ada data
Abstrak belum tersedia
Tanggapan dan Masukan Masyarakat 0
Belum ada tanggapan untuk dokumen ini.
Tinggalkan Komentar
Komentar akan ditinjau terlebih dahulu sebelum ditampilkan.
Loading...
Preview PDF
140%
Informasi Dokumen
Dokumen ini merupakan hasil digitalisasi arsip produk hukum Pemerintah Kota Makassar dan belum merupakan salinan yang telah diautentifikasi. Dokumen disajikan untuk kepentingan penyebarluasan informasi hukum.
Dokumen ini merupakan hasil digitalisasi arsip produk hukum Pemerintah Kota Makassar dan belum merupakan salinan yang telah diautentifikasi. Dokumen disajikan untuk kepentingan penyebarluasan informasi hukum.