Detail Peraturan
Loading...
Preview PDF
Peraturan WaliKota
Peraturan Walikota Makassar Nomor 57 Tahun 2014 Tentang Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Makassar
Informasi Utama
▼
Tipe Dokumen
:
Peraturan perundang-undangan
Jenis peraturan
:
Peraturan WaliKota
Singkatan Jenis peraturan
:
Perwali
Nomor
:
57
Tahun
:
2014
Judul
:
Peraturan Walikota Makassar Nomor 57 Tahun 2014 Tentang Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Makassar
Informasi Penetapan
▼
Tanggal Pengundangan
:
19 Desember 2014
Tanggal Penetapan
:
19 Desember 2014
Tempat Penetapan
:
Kota Makassar
Penandatangan
:
Moh. Ramdhan Pomanto
Pengarang
▼
Nama
:
Makassar(Walikota)
Jenis Pengarang
:
Pengarang Utama
Tipe Pengarang
:
Badan Organisasi
Klasifikasi
▼
Bidang Hukum
:
Hukum Administrasi Negara
Urusan Pemerintahan
:
Otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian, dan persandian
Subjek
:
Keuangan daerah
Status
▼
Status
:
Tidak Berlaku
Keterangan Status
:
- diubah Peraturan Walikota Makassar Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Makassar Nomor 57 Tahun 2014 Tentang Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Makassar
- diubah Peraturan Walikota Makassar Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Makassar Nomor 57 Tahun 2014 Tentang Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Pemerintah Kota Makassar
- dicabut Peraturan Walikota Makassar Nomor 97 Tahun 2023 Tentang Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah
Dokumen Lampiran
▼
Lampiran Fullteks
:
2014pw7327057.pdf
Telah Dilihat
:
452 kali
Telah Diunduh
:
46 kali
Abstrak
▼
📄
Belum ada data
Abstrak belum tersedia
📄
Belum ada data
Data materi pokok belum tersedia
📄
Belum ada data
Data Peraturan terkait belum tersedia
📄
Belum ada data
Data dokumen terkait belum tersedia
📄
Belum ada data
Data Peraturan Pelaksanaan belum tersedia
Tanggapan dan Masukan Masyarakat 0
Belum ada tanggapan untuk dokumen ini.
Tinggalkan Komentar
Komentar akan ditinjau terlebih dahulu sebelum ditampilkan.