Detail Peraturan
Peraturan Wali Kota ini mengatur pedoman pengelolaan pengaduan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Daerah, meliputi asas penyelenggaraan, perilaku pelaksana, kelembagaan pengelola pengaduan, cara penyampaian dan jenis pengaduan, serta mekanisme penerimaan, verifikasi, tanggapan awal, distribusi, dan tindak lanjut. Pengaduan dapat disampaikan secara langsung maupun melalui media resmi, termasuk SP4N-LAPOR!, surat, website, surat elektronik, faksimile, call center, media sosial, whistle blowing system, dan aplikasi lain yang terintegrasi. Pengaduan dibedakan menjadi tidak berkadar pengawasan dan berkadar pengawasan, dengan tindak lanjut sesuai kewenangan Pejabat Penghubung, Perangkat Daerah, APIP Pemerintah Daerah, dan dalam kondisi tertentu APIP Provinsi atau APH. Peraturan ini juga mengatur pemantauan, evaluasi, pelaporan, pembinaan, pengawasan, sarana prasarana, dan pendanaan pengelolaan pengaduan.
Tanggapan dan Masukan Masyarakat 0
Tinggalkan Komentar
Preview PDF
Dokumen ini merupakan hasil digitalisasi arsip produk hukum Pemerintah Kota Makassar dan belum merupakan salinan yang telah diautentifikasi. Dokumen disajikan untuk kepentingan penyebarluasan informasi hukum.