Detail Peraturan
Informasi Utama
▼
Tipe Dokumen
:
Peraturan perundang-undangan
Jenis peraturan
:
Peraturan WaliKota
Singkatan Jenis peraturan
:
Perwali
Nomor
:
21
Tahun
:
2026
Judul
:
Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 21 Tahun 2026 Tentang Penegasan Batas Wilayah Kecamatan Mamajang Dan Kelurahan Dalam Kecamatan Mamajang
Pemrakarsa
:
Bagian Tata Pemerintahan
Penetapan / Pengundangan
▼
Tanggal Pengundangan
:
04 Agustus 2026
Tanggal Penetapan
:
04 Agustus 2026
Tempat Penetapan
:
Kota Makassar
Sumber
:
BD Kota Makassar Tahun 2026 Nomor 21 : 43 hlm
Penandatangan
:
Munafri Arifuddin
T.E.U Orang/Badan
▼
Klasifikasi
▼
Bahasa
:
Indonesia
Bidang Hukum
:
Hukum Administrasi Negara
Urusan Pemerintahan
:
Otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian, dan persandian
Subjek
:
-
Status
▼
Status
:
Berlaku
Keterangan Status
:
-
Dokumen Lampiran
▼
Lampiran Fullteks
:
2026PW732721.pdf
Lokasi
:
Bagian Hukum Setda Kota Makassar
Telah Dilihat
:
2 kali
Telah Diunduh
:
1 kali
Peraturan ini mengatur tentang penegasan dan penetapan batas wilayah administrasi Kecamatan Mamajang serta 13 kelurahan di dalamnya yang diukur menggunakan metode kartometrik. Pengaturan mencakup batas wilayah geografis di sebelah utara, timur, selatan, dan barat, perincian segmen batas antar kelurahan yang ditetapkan dengan koordinat titik kartometrik (TK), penumpangan peta wilayah pada lampiran, serta kewajiban pemasangan pilar batas untuk mewujudkan tertib administrasi pemerintahan dan kepastian hukum.
📄
Belum ada data
Data Peraturan terkait belum tersedia
📄
Belum ada data
Data dokumen terkait belum tersedia
📄
Belum ada data
Abstrak belum tersedia
Tanggapan dan Masukan Masyarakat 0
Belum ada tanggapan untuk dokumen ini.
Tinggalkan Komentar
Komentar akan ditinjau terlebih dahulu sebelum ditampilkan.
Loading...
Preview PDF
140%
Informasi Dokumen
Dokumen ini merupakan hasil digitalisasi arsip produk hukum Pemerintah Kota Makassar dan belum merupakan salinan yang telah diautentifikasi. Dokumen disajikan untuk kepentingan penyebarluasan informasi hukum.
Dokumen ini merupakan hasil digitalisasi arsip produk hukum Pemerintah Kota Makassar dan belum merupakan salinan yang telah diautentifikasi. Dokumen disajikan untuk kepentingan penyebarluasan informasi hukum.