Detail Peraturan
Informasi Utama
▼
Tipe Dokumen
:
Peraturan perundang-undangan
Jenis peraturan
:
Peraturan WaliKota
Singkatan Jenis peraturan
:
Perwali
Nomor
:
18
Tahun
:
2026
Judul
:
Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 18 Tahun 2026 Tentang Penegasan Batas Wilayah Kecamatan Wajo Dan Kelurahan Dalam Kecamatan Wajo
Pemrakarsa
:
Bagian Tata Pemerintahan
Penetapan / Pengundangan
▼
Tanggal Pengundangan
:
03 Agustus 2026
Tanggal Penetapan
:
03 Agustus 2026
Tempat Penetapan
:
Kota Makassar
Sumber
:
BD Kota Makassar Tahun 2026 Nomor 18 (27 hlm)
Penandatangan
:
Munafri Arifuddin
T.E.U Orang/Badan
▼
Klasifikasi
▼
Bahasa
:
Indonesia
Bidang Hukum
:
Hukum Administrasi Negara
Urusan Pemerintahan
:
Otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian, dan persandian
Subjek
:
-
Status
▼
Status
:
Berlaku
Keterangan Status
:
-
Dokumen Lampiran
▼
Lampiran Fullteks
:
2026PW732718.pdf
Lokasi
:
Bagian Hukum Setda Kota Makassar
Telah Dilihat
:
5 kali
Telah Diunduh
:
2 kali
Peraturan Wali Kota ini mengatur penegasan dan penetapan batas wilayah Kecamatan Wajo serta delapan kelurahan di dalamnya, yaitu Kelurahan Pattunuang, Ende, Melayu, Butung, Malimongan Tua, Mampu, Malimongan, dan Melayu Baru. Pengaturan ini mencakup penentuan titik koordinat batas dengan metode kartometrik dan/atau survei lapangan, deskripsi segmen batas antar-kelurahan dan kecamatan, penyesuaian luas wilayah, serta kewajiban pemasangan pilar batas guna mewujudkan tertib administrasi pemerintahan dan kepastian hukum wilayah di Kota Makassar.
📄
Belum ada data
Data Peraturan terkait belum tersedia
📄
Belum ada data
Data dokumen terkait belum tersedia
📄
Belum ada data
Abstrak belum tersedia
Tanggapan dan Masukan Masyarakat 0
Belum ada tanggapan untuk dokumen ini.
Tinggalkan Komentar
Komentar akan ditinjau terlebih dahulu sebelum ditampilkan.
Loading...
Preview PDF
140%
Informasi Dokumen
Dokumen ini merupakan hasil digitalisasi arsip produk hukum Pemerintah Kota Makassar dan belum merupakan salinan yang telah diautentifikasi. Dokumen disajikan untuk kepentingan penyebarluasan informasi hukum.
Dokumen ini merupakan hasil digitalisasi arsip produk hukum Pemerintah Kota Makassar dan belum merupakan salinan yang telah diautentifikasi. Dokumen disajikan untuk kepentingan penyebarluasan informasi hukum.