Detail Peraturan
Informasi Utama
▼
Tipe Dokumen
:
Peraturan perundang-undangan
Jenis peraturan
:
Peraturan WaliKota
Singkatan Jenis peraturan
:
Perwali
Nomor
:
15
Tahun
:
2026
Judul
:
Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 15 Tahun 2026 Tentang Penegasan Batas Wilayah Kecamatan Makassar Dan Kelurahan Dalam Kecamatan Makassar
Pemrakarsa
:
Bagian Tata Pemerintahan
Penetapan / Pengundangan
▼
Tanggal Pengundangan
:
31 Juli 2026
Tanggal Penetapan
:
31 Juli 2026
Tempat Penetapan
:
Kota Makassar
Sumber
:
Berita Daerah Kota Makassar Tahun 2026 Nomor 15
Penandatangan
:
Munafri Arifuddin
T.E.U Orang/Badan
▼
Klasifikasi
▼
Bahasa
:
Indonesia
Bidang Hukum
:
Hukum Administrasi Negara
Urusan Pemerintahan
:
Otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian, dan persandian
Subjek
:
-
Status
▼
Status
:
Berlaku
Keterangan Status
:
-
Dokumen Lampiran
▼
Lampiran Fullteks
:
2026PW732715.pdf
Lokasi
:
Bagian Hukum Setda Kota Makassar
Telah Dilihat
:
2 kali
Telah Diunduh
:
1 kali
Peraturan ini mengatur penegasan dan penetapan batas wilayah secara pasti, sistematis, dan terkoordinasi untuk Kecamatan Makassar dan 14 kelurahan di dalamnya. Pengaturan mencakup luas wilayah, cakupan segmen batas antarwilayah kelurahan yang ditetapkan berdasarkan titik koordinat kartometrik, penyediaan peta batas wilayah, serta kewajiban pemasangan pilar batas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna mewujudkan tertib administrasi pemerintahan dan kepastian hukum.
📄
Belum ada data
Data Peraturan terkait belum tersedia
📄
Belum ada data
Data dokumen terkait belum tersedia
📄
Belum ada data
Abstrak belum tersedia
Tanggapan dan Masukan Masyarakat 0
Belum ada tanggapan untuk dokumen ini.
Tinggalkan Komentar
Komentar akan ditinjau terlebih dahulu sebelum ditampilkan.
Loading...
Preview PDF
140%
Informasi Dokumen
Dokumen ini merupakan hasil digitalisasi arsip produk hukum Pemerintah Kota Makassar dan belum merupakan salinan yang telah diautentifikasi. Dokumen disajikan untuk kepentingan penyebarluasan informasi hukum.
Dokumen ini merupakan hasil digitalisasi arsip produk hukum Pemerintah Kota Makassar dan belum merupakan salinan yang telah diautentifikasi. Dokumen disajikan untuk kepentingan penyebarluasan informasi hukum.