Detail Peraturan
Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan Inovasi Daerah oleh Pemerintah Daerah, Wali Kota, DPRD, ASN, Perangkat Daerah, BRIDA, dan masyarakat. Ruang lingkup pengaturan meliputi bentuk dan kriteria Inovasi Daerah, Tim Koordinasi Pengelola Inovasi Daerah, Road Map Sistem Inovasi Daerah, pengusulan, penetapan kelayakan dan standar kematangan Inovasi Daerah, uji coba, fasilitasi kekayaan intelektual, publikasi informasi, kerja sama penguatan inovasi, penghargaan tingkat daerah, dan pendanaan. Inovasi Daerah berbentuk inovasi tata kelola Pemerintahan Daerah, inovasi pelayanan publik, dan inovasi lainnya sesuai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Usulan inisiatif dapat berasal dari Wali Kota, anggota DPRD, ASN, Perangkat Daerah, dan anggota masyarakat dengan proposal inovasi. Kekayaan intelektual atas Inovasi Daerah menjadi milik Pemerintah Daerah dan tidak dapat dikomersialisasikan. Pendanaan bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Tanggapan dan Masukan Masyarakat 0
Tinggalkan Komentar
Search
Tags
Preview PDF
Dokumen ini merupakan hasil digitalisasi arsip produk hukum Pemerintah Kota Makassar dan belum merupakan salinan yang telah diautentifikasi. Dokumen disajikan untuk kepentingan penyebarluasan informasi hukum.