Detail Peraturan
Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan bangunan gedung yang meliputi fungsi dan klasifikasi bangunan, persyaratan administratif dan teknis, proses penyelenggaraan sejak perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, hingga pembongkaran bangunan gedung. Selain itu diatur mekanisme penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG), pemeriksaan kelaikan fungsi, pembinaan dan pengawasan, peran serta masyarakat, serta pengenaan sanksi administratif bagi pelanggaran ketentuan penyelenggaraan bangunan gedung. Pengaturan ini bertujuan mewujudkan bangunan gedung yang memenuhi standar keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan, dan tertib administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tanggapan dan Masukan Masyarakat 0
Tinggalkan Komentar
Search
Tags
Preview PDF
Dokumen ini merupakan hasil digitalisasi arsip produk hukum Pemerintah Kota Makassar dan belum merupakan salinan yang telah diautentifikasi. Dokumen disajikan untuk kepentingan penyebarluasan informasi hukum.