Detail Peraturan
Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan Kota Layak Anak (KLA) sebagai pedoman dalam mewujudkan pembangunan daerah yang menjamin pemenuhan hak, perlindungan, dan kepentingan terbaik bagi anak. Pengaturan ini bertujuan mengintegrasikan peran pemerintah daerah, keluarga, masyarakat, dunia usaha, dan media massa dalam memenuhi hak anak, mendorong terwujudnya lingkungan yang aman, ramah anak, bebas dari eksploitasi dan kekerasan, serta mengoptimalkan peran keluarga dan pembangunan daerah yang berorientasi pada kepentingan anak. Ruang lingkup pengaturan meliputi hak dan kewajiban anak, indikator dan tahapan penyelenggaraan KLA, tanggung jawab pemerintah daerah, kewajiban orang tua dan keluarga, peran masyarakat, dunia usaha, dan media massa, penyelenggaraan sekolah ramah anak, ruang bermain ramah anak, pelayanan kesehatan ramah anak, Kecamatan dan Kelurahan Layak Anak, serta pendanaan. Peraturan ini juga mengatur pemenuhan hak anak yang mencakup hak kelangsungan hidup, perlindungan, tumbuh kembang, dan partisipasi, serta menetapkan indikator KLA melalui penguatan kelembagaan dan lima klaster pemenuhan hak anak, yaitu hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, serta perlindungan khusus.
Tanggapan dan Masukan Masyarakat 0
Tinggalkan Komentar
Preview PDF
Dokumen ini merupakan hasil digitalisasi arsip produk hukum Pemerintah Kota Makassar dan belum merupakan salinan yang telah diautentifikasi. Dokumen disajikan untuk kepentingan penyebarluasan informasi hukum.