Detail Peraturan
Peraturan Daerah ini mengatur Pemerintah Daerah, Wali Kota, Dinas, perangkat daerah, sumber daya manusia kebudayaan, lembaga kebudayaan, pranata kebudayaan, dan masyarakat dalam penyelenggaraan pemajuan kebudayaan daerah. Ruang lingkup pengaturan meliputi pokok pikiran kebudayaan daerah, pencatatan dan pendokumentasian objek pemajuan kebudayaan daerah, pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan, publikasi, pengembangan, pemanfaatan, pembinaan, pendanaan, dan bulan budaya. Objek pemajuan kebudayaan daerah terdiri atas manuskrip, tradisi lisan, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, dan olahraga tradisional. Peraturan ini mengatur pembentukan tim penyusun pokok pikiran kebudayaan daerah, penyusunan rencana aksi daerah jangka waktu 5 tahun, inventarisasi melalui Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu, pengamanan melalui pewarisan, fasilitasi kekayaan intelektual, dan pengusulan warisan budaya dunia, serta peran serta masyarakat dan sumber pendanaan dari APBD dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Tanggapan dan Masukan Masyarakat 0
Tinggalkan Komentar
Preview PDF
Dokumen ini merupakan hasil digitalisasi arsip produk hukum Pemerintah Kota Makassar dan belum merupakan salinan yang telah diautentifikasi. Dokumen disajikan untuk kepentingan penyebarluasan informasi hukum.