Detail Peraturan
Peraturan Daerah ini mengatur Pemerintah Daerah, Wali Kota, TACB, pemilik dan/atau yang menguasai Cagar Budaya, Setiap Orang, masyarakat, pengelola museum, dan Perangkat Daerah dalam pelestarian Cagar Budaya di Kota Makassar. Ruang lingkup pengaturan meliputi maksud dan tujuan pelestarian; pelindungan melalui penyelamatan, pengamanan, zonasi, pemeliharaan, dan pemugaran; pengembangan melalui penelitian, revitalisasi, dan adaptasi; pemanfaatan; pengembangan sumber daya manusia; peran serta masyarakat; registrasi yang mencakup pendaftaran ODCB, pengkajian, penetapan, pencatatan, pemeringkatan, penghapusan, serta pengalihan kepemilikan dan penguasaan; pembentukan dan tugas TACB; insentif dan kompensasi; pendirian dan pengelolaan museum beserta kontribusi layanan; larangan; pengawasan; pendanaan; dan sanksi administratif. Diatur pula kewajiban pendaftaran, pemeliharaan, perizinan dalam pemugaran, pengembangan, pemanfaatan, pemindahan, perbanyakan, dan larangan terhadap perusakan, pencurian, pemindahan, serta pendokumentasian tanpa izin.
Tanggapan dan Masukan Masyarakat 0
Tinggalkan Komentar
Preview PDF
Dokumen ini merupakan hasil digitalisasi arsip produk hukum Pemerintah Kota Makassar dan belum merupakan salinan yang telah diautentifikasi. Dokumen disajikan untuk kepentingan penyebarluasan informasi hukum.