Detail Peraturan
Instruksi ini mengatur pelaksanaan Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber bagi perangkat daerah, ASN, Non-ASN, pejabat, camat, lurah, kepala sekolah, kepala puskesmas, serta RT/RW di Kota Makassar. Pemilahan dilakukan sejak dari kantor dan rumah masing-masing berdasarkan empat jenis sampah, yaitu organik, anorganik, B3, dan residu. Setiap pihak diwajibkan menyediakan sarana penampungan sampah terpilah paling sedikit untuk tiga kategori, menjadi nasabah aktif Bank Sampah Unit, serta mengolah sampah organik dengan teknologi tepat guna. Instruksi juga mengatur pembentukan Bank Sampah Unit, penunjukan koordinator, penimbangan sampah minimal sekali seminggu, dan pelaporan bulanan kepada Dinas Lingkungan Hidup. Pelanggaran dikenai sanksi administratif serta dapat diperhitungkan dalam penilaian kinerja dan evaluasi insentif.
Tanggapan dan Masukan Masyarakat 0
Tinggalkan Komentar
Preview PDF
Dokumen ini merupakan hasil digitalisasi arsip produk hukum Pemerintah Kota Makassar dan belum merupakan salinan yang telah diautentifikasi. Dokumen disajikan untuk kepentingan penyebarluasan informasi hukum.