Detail Peraturan
Informasi Utama
▼
Tipe Dokumen
:
Peraturan perundang-undangan
Jenis peraturan
:
Instruksi WaliKota
Singkatan Jenis peraturan
:
Inwali
Nomor
:
1
Tahun
:
2026
Judul
:
Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penghentian Praktik Pembuangan Sampah Terbuka (Open Dumping) Di Tpa Tamangapa Dimulai Sejak 1 Agustus 2026
Pemrakarsa
:
Dinas Lingkungan Hidup
Penetapan / Pengundangan
▼
Tanggal Pengundangan
:
27 Juli 2026
Tanggal Penetapan
:
27 Juli 2026
Tempat Penetapan
:
Kota Makassar
Sumber
:
Arsip elektronik Tahun 2026 (1) : 4 hlm.
Penandatangan
:
Munafri Arifuddin
T.E.U Orang/Badan
▼
Klasifikasi
▼
Bahasa
:
Indonesia
Bidang Hukum
:
Hukum Administrasi Negara
Urusan Pemerintahan
:
Bidang Lingkungan Hidup
Subjek
:
-
Status
▼
Status
:
Berlaku
Keterangan Status
:
-
Dokumen Lampiran
▼
Lampiran Fullteks
:
2026Inwali73271.pdf
Lokasi
:
Bagian Hukum Setda Kota Makassar
Telah Dilihat
:
1 kali
Telah Diunduh
:
0 kali
Instruksi ini mengatur penghentian praktik pembuangan sampah terbuka (open dumping) di TPA Tamangapa Kota Makassar mulai 1 Agustus 2026. Seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat diwajibkan melakukan pemilahan sampah di sumber, memperkuat pengelolaan sampah berbasis masyarakat dengan prinsip Reduce, Reuse, dan Recycle (3R), serta memastikan sampah yang diangkut ke TPA telah melalui proses pemilahan dan pengolahan. Sampah dikelompokkan menjadi organik, anorganik, bahan berbahaya dan beracun (B3), serta residu. Instruksi juga menetapkan cara pengolahan masing-masing jenis sampah, kewajiban instansi terkait memberikan pengarahan, serta penerapan sanksi administratif hingga pidana bagi pelanggar sesuai peraturan perundang-undangan.
📄
Belum ada data
Data Peraturan terkait belum tersedia
📄
Belum ada data
Data dokumen terkait belum tersedia
📄
Belum ada data
Abstrak belum tersedia
Tanggapan dan Masukan Masyarakat 0
Belum ada tanggapan untuk dokumen ini.
Tinggalkan Komentar
Komentar akan ditinjau terlebih dahulu sebelum ditampilkan.
Loading...
Preview PDF
140%
Informasi Dokumen
Dokumen ini merupakan hasil digitalisasi arsip produk hukum Pemerintah Kota Makassar dan belum merupakan salinan yang telah diautentifikasi. Dokumen disajikan untuk kepentingan penyebarluasan informasi hukum.
Dokumen ini merupakan hasil digitalisasi arsip produk hukum Pemerintah Kota Makassar dan belum merupakan salinan yang telah diautentifikasi. Dokumen disajikan untuk kepentingan penyebarluasan informasi hukum.