Detail Peraturan
Informasi Utama
▼
Tipe Dokumen
:
Peraturan perundang-undangan
Jenis peraturan
:
Putusan Pengadilan Negeri
Singkatan Jenis peraturan
:
Putusan PN
Nomor
:
283/Pdt.G/2025/PN Mks
Tahun
:
2025
Judul
:
Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 283/Pdt.G/2025/PN Mks
Pemrakarsa
:
Rahmat Hasan; Wasis; Kementerian Pertahanan Republik Indonesia; Kepala Badan Pendapatan Daerah Pemerintah Kota Makassar; Kepala Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar
Penetapan / Pengundangan
▼
Tanggal Pengundangan
:
14 April 2026
Tanggal Penetapan
:
14 April 2026
Tempat Penetapan
:
Kota Makassar
Sumber
:
PN Makassar
Penandatangan
:
Haklainul Dunggio
Pengarang
▼
Nama
:
Pengadilan Negeri Makassar (Haklainul Dunggio)
Jenis Pengarang
:
Pengarang Utama
Tipe Pengarang
:
Badan Organisasi
Klasifikasi
▼
Bidang Hukum
:
Hukum Perdata
Urusan Pemerintahan
:
Subjek
:
sebidang tanah dengan
Nomor Persil 66 DI, Kohir 633 CI Blok 158 dengan Pemilik sebelumnya
yakni Abdul Majid Daeng Nuru yang terletak di Kampung Laikang,
Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya yang kini telah berganti
menjadi Kelurahan Laikang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar
sesuai dengan Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 759/HM/1979
Status
▼
Status
:
Berlaku
Keterangan Status
:
-
Dokumen Lampiran
▼
Lampiran Fullteks
:
2025PN7327283pdf
Lokasi
:
Bagian Hukum Setda Kota Makassar
Telah Dilihat
:
1 kali
Telah Diunduh
:
3 kali
📄
Belum ada data
Data materi pokok belum tersedia
📄
Belum ada data
Data Peraturan terkait belum tersedia
📄
Belum ada data
Data Peraturan Pelaksanaan belum tersedia
📄
Belum ada data
Abstrak belum tersedia
Tanggapan dan Masukan Masyarakat 0
Belum ada tanggapan untuk dokumen ini.
Tinggalkan Komentar
Komentar akan ditinjau terlebih dahulu sebelum ditampilkan.
Loading...
Preview PDF
140%
Informasi Dokumen
Dokumen ini merupakan hasil digitalisasi arsip produk hukum Pemerintah Kota Makassar dan belum merupakan salinan yang telah diautentifikasi. Dokumen disajikan untuk kepentingan penyebarluasan informasi hukum.
Dokumen ini merupakan hasil digitalisasi arsip produk hukum Pemerintah Kota Makassar dan belum merupakan salinan yang telah diautentifikasi. Dokumen disajikan untuk kepentingan penyebarluasan informasi hukum.