Detail Peraturan
Informasi Utama
▼
Tipe Dokumen
:
Peraturan perundang-undangan
Jenis peraturan
:
Berkas Perkara
Singkatan Jenis peraturan
:
BP
Nomor
:
Tahun
:
2026
Judul
:
Kontra Memori Banding Dalam Perkara No. 283/Pdt.G/2025/Nn.Mks
Pemrakarsa
:
Penetapan / Pengundangan
▼
Tanggal Pengundangan
:
-
Tanggal Penetapan
:
-
Tempat Penetapan
:
Kota Makassar
Sumber
:
Penandatangan
:
Pengarang
▼
Nama
:
Makassar (Tim Kuasa Hukum)
Jenis Pengarang
:
Pengarang Utama
Tipe Pengarang
:
Badan Organisasi
Klasifikasi
▼
Bidang Hukum
:
Hukum Perdata
Urusan Pemerintahan
:
Subjek
:
- Perkara No. 283/PDT.G/2025/PN.Mks
- sebidang tanah dengan Nomor Persil 66 DI, Kohir 633 CI Blok 158 dengan Pemilik sebelumnya yakni Abdul Majid Daeng Nuru yang terletak di Kampung Laikang, Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya yang kini telah berganti menjadi Kelurahan Laikang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar sesuai dengan Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 759/HM/1979
Status
▼
Status
:
Berlaku
Keterangan Status
:
-
Dokumen Lampiran
▼
Lampiran Fullteks
:
1783928078_7dcd1b210f88bfc19748.pdf
Lokasi
:
Bagian Hukum Setda Kota Makassar
Telah Dilihat
:
2 kali
Telah Diunduh
:
4 kali
📄
Belum ada data
Data materi pokok belum tersedia
📄
Belum ada data
Data Peraturan terkait belum tersedia
📄
Belum ada data
Data dokumen terkait belum tersedia
📄
Belum ada data
Data Peraturan Pelaksanaan belum tersedia
📄
Belum ada data
Abstrak belum tersedia
Tanggapan dan Masukan Masyarakat 0
Belum ada tanggapan untuk dokumen ini.
Tinggalkan Komentar
Komentar akan ditinjau terlebih dahulu sebelum ditampilkan.
Loading...
Preview PDF
140%
Informasi Dokumen
Dokumen ini merupakan hasil digitalisasi arsip produk hukum Pemerintah Kota Makassar dan belum merupakan salinan yang telah diautentifikasi. Dokumen disajikan untuk kepentingan penyebarluasan informasi hukum.
Dokumen ini merupakan hasil digitalisasi arsip produk hukum Pemerintah Kota Makassar dan belum merupakan salinan yang telah diautentifikasi. Dokumen disajikan untuk kepentingan penyebarluasan informasi hukum.