Detail Peraturan
Perjanjian Kerja Sama mengatur kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Keagamaan di Kota Makassar. Perlindungan dasar yang diberikan meliputi Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua. Pekerja Keagamaan yang menjadi sasaran kepesertaan meliputi Guru Mengaji, Imam Rawatib, Pengurus Jenazah, Muballigh, Guru Sekolah Minggu Kristen, Guru Sekolah Hindu/Buddha, Penghafal Tahfidz, dan Muballigh Lorong. Pemerintah Kota Makassar menyerahkan data kepesertaan secara by name by address kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk dilakukan pendaftaran dan perhitungan iuran. Peserta yang didaftarkan tidak pernah terdaftar pada program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sejenis lainnya. PARA PIHAK melakukan validasi dan pemutakhiran data kepesertaan paling sedikit 4 (empat) kali dalam satu tahun. Perlindungan dimulai sejak iuran pertama dibayarkan oleh PIHAK KESATU. Pembiayaan iuran bersumber dari APBD yang dialokasikan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Makassar. Tarif iuran terdiri atas Jaminan Kecelakaan Kerja sebesar Rp2.400 per orang per bulan, Jaminan Kematian sebesar Rp3.000 per orang per bulan, dan Jaminan Hari Tua sebesar Rp57.000 per orang per bulan. Perjanjian berlaku selama 2 (dua) tahun sejak ditandatangani dan mengatur tata cara pembayaran iuran, jangka waktu dan pengakhiran, penyelesaian perselisihan, monitoring dan evaluasi, keadaan kahar, kerahasiaan, addendum, dan korespondensi.
Tanggapan dan Masukan Masyarakat 0
Tinggalkan Komentar
Preview PDF
Dokumen ini merupakan hasil digitalisasi arsip produk hukum Pemerintah Kota Makassar dan belum merupakan salinan yang telah diautentifikasi. Dokumen disajikan untuk kepentingan penyebarluasan informasi hukum.