Detail Peraturan
Peraturan Wali Kota ini mengubah ketentuan mengenai pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Makassar. Perubahan mencakup penyesuaian mekanisme pengurangan atau penghentian pembayaran TPP bagi ASN yang dijatuhi hukuman disiplin, pengaturan pembayaran TPP berdasarkan capaian kinerja dan disiplin kerja, serta penundaan pembayaran TPP bagi perangkat daerah yang tidak memenuhi kewajiban penilaian kinerja atau target realisasi anggaran sesuai ketentuan. Selain itu, peraturan ini mengatur kembali pemberian TPP tambahan bagi pejabat yang merangkap sebagai pelaksana tugas (Plt.), pelaksana harian (Plh.), atau penjabat (Pj.), termasuk besaran tambahan TPP dan persyaratan masa pelaksanaan tugas. Perubahan juga mencakup penyempurnaan tata cara, persyaratan administrasi, dan jadwal pembayaran TPP, termasuk pengaturan khusus pembayaran TPP bulan Desember yang disesuaikan dengan jadwal pelaporan dan penilaian kinerja ASN pada akhir tahun anggaran.
Melaksanakan
Tanggapan dan Masukan Masyarakat 0
Tinggalkan Komentar
Search
Tags
Preview PDF
Dokumen ini merupakan hasil digitalisasi arsip produk hukum Pemerintah Kota Makassar dan belum merupakan salinan yang telah diautentifikasi. Dokumen disajikan untuk kepentingan penyebarluasan informasi hukum.