Detail Peraturan
- Koperasi Kelurahan Merah Putih
- Koperasi
- Pemberdayaan Koperasi
- Pemerintahan Kelurahan
- Perekonomian Daerah
- Keuangan Daerah
- Pemerintahan Daerah
- Perizinan
Peraturan Wali Kota ini mengatur penyelenggaraan Koperasi Kelurahan Merah Putih sebagai pedoman pembentukan, pengembangan, pemberdayaan, pelindungan, pembinaan, dan pengawasan koperasi di daerah guna mendukung pemerataan ekonomi dan peningkatan perekonomian daerah. Pengaturan mencakup kewenangan Pemerintah Daerah dalam memfasilitasi pembentukan koperasi melalui pendirian, pengembangan, atau revitalisasi koperasi di tingkat kelurahan, pemberian pendampingan, penyediaan anggaran, serta pelaksanaan sosialisasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan. Selain itu, diatur mekanisme pembentukan koperasi melalui musyawarah kelurahan, penamaan koperasi, pengurus dan pengawas, bidang usaha koperasi, kebijakan pemberdayaan yang meliputi aspek kelembagaan, produksi, pemasaran, keuangan, inovasi dan teknologi, serta ketentuan perizinan usaha. Peraturan ini juga mengatur pembentukan satuan tugas percepatan penyelenggaraan koperasi, pelindungan dan pemulihan usaha koperasi, mekanisme pembinaan dan pengawasan, pemantauan dan evaluasi berkala, serta sumber pendanaan penyelenggaraan koperasi yang berasal dari APBD dan sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tanggapan dan Masukan Masyarakat 0
Tinggalkan Komentar
Preview PDF
Dokumen ini merupakan hasil digitalisasi arsip produk hukum Pemerintah Kota Makassar dan belum merupakan salinan yang telah diautentifikasi. Dokumen disajikan untuk kepentingan penyebarluasan informasi hukum.