Detail Peraturan
Preview PDF
Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 35 Tahun 2025 Tentang Pencabutan Peraturan Wali Kota Nomor 70 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil
Pencabutan dan pernyataan tidak berlakunya Peraturan Wali Kota Nomor 70 Tahun 2017 yang sebelumnya mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas, dan fungsi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelayanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Kebijakan ini diambil berdasarkan hasil evaluasi yang menunjukkan bahwa pelayanan administrasi kependudukan di Kota Makassar telah berjalan optimal secara daring maupun melalui perwakilan di setiap kecamatan, sehingga keberadaan UPT tersebut dinilai sudah tidak relevan dengan kebutuhan organisasi dan hukum saat ini. Dengan ditetapkannya peraturan ini per 31 Desember 2025, pemerintah kota secara resmi melakukan penataan ulang kelembagaan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil demi mewujudkan tata kelola birokrasi yang lebih efisien dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terbaru.