Detail Peraturan
Informasi Utama
▼
Tipe Dokumen
:
Peraturan perundang-undangan
Jenis peraturan
:
Peraturan WaliKota
Singkatan Jenis peraturan
:
Perwali
Nomor
:
34
Tahun
:
2025
Judul
:
Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 34 Tahun 2025 Tentang Pencabutan Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Pengelompokan Koordinasi Perangkat Daerah Menurut Fungsi Asisten Sekretariat Daerah Kota Makassar
Pemrakarsa
:
Sekretariat Daerah
Penetapan / Pengundangan
▼
Tanggal Pengundangan
:
31 Desember 2025
Tanggal Penetapan
:
31 Desember 2025
Tempat Penetapan
:
Kota Makassar
Sumber
:
BD Kota Makassar 2025 (34) :3 Hlm
Penandatangan
:
Munafri Arifuddin
T.E.U Orang/Badan
▼
Nama
:
Makassar(Walikota)
Jenis Pengarang
:
Pengarang Utama
Tipe Pengarang
:
Badan Organisasi
Klasifikasi
▼
Bahasa
:
Indonesia
Bidang Hukum
:
Hukum Administrasi Negara
Urusan Pemerintahan
:
Otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian, dan persandian
Subjek
:
Sekretariat Daerah - Asisten
Status
▼
Dokumen Lampiran
▼
Lampiran Fullteks
:
2025pw73270034.pdf
Lokasi
:
Bagian Hukum Setda Kota Makassar
Telah Dilihat
:
103 kali
Telah Diunduh
:
36 kali
Peraturan Wali Kota ini mengatur pencabutan Peraturan Wali Kota Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelompokan Koordinasi Perangkat Daerah Menurut Fungsi Asisten Sekretariat Daerah Kota Makassar dan menyatakan peraturan tersebut tidak berlaku lagi. Selanjutnya, pengaturan mengenai pengelompokan koordinasi perangkat daerah tidak lagi ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota, melainkan ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
📄
Belum ada data
Data dokumen terkait belum tersedia
Tanggapan dan Masukan Masyarakat 0
Belum ada tanggapan untuk dokumen ini.
Tinggalkan Komentar
Komentar akan ditinjau terlebih dahulu sebelum ditampilkan.
Loading...
Preview PDF
140%
Informasi Dokumen
Dokumen ini merupakan hasil digitalisasi arsip produk hukum Pemerintah Kota Makassar dan belum merupakan salinan yang telah diautentifikasi. Dokumen disajikan untuk kepentingan penyebarluasan informasi hukum.
Dokumen ini merupakan hasil digitalisasi arsip produk hukum Pemerintah Kota Makassar dan belum merupakan salinan yang telah diautentifikasi. Dokumen disajikan untuk kepentingan penyebarluasan informasi hukum.