Detail Peraturan
Preview PDF
Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 33 Tahun 2025 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Satuan Pendidikan Formal Sekolah Dasar Dan Satuan Pendidikan Formal Sekolah Menengah Pertama Pada Dinas Pendidikan
- mencabut Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 58 Tahun 2019 Pembentukan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan Format Sekolah Dasar
- mencabut Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 57 Tahun 2019 Tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan Formal Sekolah Menengah Pertama
Peraturan Wali Kota ini mengatur penataan kembali struktur organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) pada Satuan Pendidikan Formal SD dan SMP di bawah naungan Dinas Pendidikan. Regulasi ini secara resmi membentuk serta mengatur kedudukan, tugas, dan fungsi kepala sekolah sebagai pejabat fungsional guru dengan tugas tambahan, serta membagi susunan organisasi ke dalam kelompok jabatan nonmanajerial (fungsional dan pelaksana) untuk meningkatkan efektivitas pelayanan pendidikan. Dengan berlakunya peraturan ini, Peraturan Wali Kota Nomor 57 dan 58 Tahun 2019 resmi dicabut, sehingga seluruh tata kelola administratif, pengawasan kurikulum, dan pembinaan tenaga kependidikan di tingkat dasar dan menengah pertama harus disesuaikan dengan pedoman terbaru demi terwujudnya layanan pendidikan yang bermutu, inklusif, dan akuntabel di Kota Makassar.