Detail Peraturan
Loading...
Preview PDF
Peraturan WaliKota
Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2026
Informasi Utama
▼
Tipe Dokumen
:
Peraturan perundang-undangan
Jenis peraturan
:
Peraturan WaliKota
Singkatan Jenis peraturan
:
Perwali
Nomor
:
2
Tahun
:
2026
Judul
:
Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2026
Informasi Penetapan
▼
Tanggal Pengundangan
:
11 Maret 2026
Tanggal Penetapan
:
11 Maret 2026
Tempat Penetapan
:
Kota Makassar
Penandatangan
:
Munafri Arifuddin
Pengarang
▼
Nama
:
Makassar(Walikota)
Jenis Pengarang
:
Pengarang Utama
Tipe Pengarang
:
Badan Organisasi
Klasifikasi
▼
Bidang Hukum
:
Hukum Administrasi Negara
Urusan Pemerintahan
:
Otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian, dan persandian
Subjek
:
- Gaji Ketiga belas
- THR
Status
▼
Dokumen Lampiran
▼
Lampiran Fullteks
:
2026pw7327002.pdf
Telah Dilihat
:
1.317 kali
Telah Diunduh
:
125 kali
Abstrak
▼
Peraturan ini menetapkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas diberikan kepada PNS, Calon PNS, Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pimpinan serta Pegawai Non-ASN pada BLUD, dan PPPK. Komponen tunjangan tersebut bagi PNS dan CPNS mencakup gaji pokok (80% bagi CPNS), tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tambahan penghasilan dengan memperhatikan kapasitas fiskal daerah. Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, besarannya merujuk pada akumulasi uang representasi dan tunjangan sesuai ketentuan, sementara bagi pegawai BLUD disetarakan dengan PNS di instansi tersebut, dan bagi PPPK pemberiannya dilakukan secara proporsional sesuai masa kerja atau waktu pengangkatan.
📄
Belum ada data
Data Peraturan terkait belum tersedia
📄
Belum ada data
Data dokumen terkait belum tersedia
📄
Belum ada data
Data Peraturan Pelaksanaan belum tersedia
Tanggapan dan Masukan Masyarakat 0
Belum ada tanggapan untuk dokumen ini.
Tinggalkan Komentar
Komentar akan ditinjau terlebih dahulu sebelum ditampilkan.