Detail Peraturan
Peraturan Wali Kota ini menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Makassar Tahun 2026 sebagai penjabaran RPJMD Tahun 2025–2029 yang memuat kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan, rencana kerja dan pendanaan tahunan, program strategis nasional, serta hasil kesepakatan Rakortekbang Nasional. RKPD Tahun 2026 menjadi pedoman penyusunan Renja Perangkat Daerah, Kebijakan Umum APBD (KUA), Prioritas dan Plafon Anggaran (PPA), serta bahan sinkronisasi penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026. Peraturan ini juga mengatur sistematika dokumen RKPD yang meliputi gambaran kondisi daerah, kerangka ekonomi dan keuangan daerah, sasaran dan prioritas pembangunan, rencana kerja dan pendanaan daerah, serta kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah. Selain itu, diatur ketentuan mengenai perubahan RKPD yang dapat dilakukan apabila terjadi ketidaksesuaian dengan perkembangan kondisi tahun berjalan, perubahan asumsi pembangunan dan keuangan daerah, atau karena kebijakan nasional, keadaan darurat, keadaan luar biasa, maupun perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Tanggapan dan Masukan Masyarakat 0
Tinggalkan Komentar
Preview PDF
Dokumen ini merupakan hasil digitalisasi arsip produk hukum Pemerintah Kota Makassar dan belum merupakan salinan yang telah diautentifikasi. Dokumen disajikan untuk kepentingan penyebarluasan informasi hukum.