Detail Peraturan
Peraturan Wali Kota ini mengubah ketentuan mengenai Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025 dengan menambahkan pengaturan tentang Perubahan RKPD sebagai dokumen perubahan perencanaan pembangunan daerah sampai akhir tahun anggaran. Perubahan RKPD Tahun 2025 merupakan penjabaran tahun pertama RPJMD Tahun 2025–2029 yang memuat kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, serta rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu satu tahun. Peraturan ini juga menegaskan bahwa Perubahan RKPD Tahun 2025 menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun Perubahan Renja Perangkat Daerah, yang memuat program, kegiatan, dan subkegiatan untuk meningkatkan pelayanan, pemberdayaan masyarakat, dan daya saing daerah. Selain itu, diatur sistematika dokumen Perubahan RKPD yang meliputi evaluasi pelaksanaan pembangunan, kerangka ekonomi dan keuangan daerah, sasaran dan prioritas pembangunan, rencana kerja dan pendanaan daerah, serta kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah. Perubahan RKPD Tahun 2025 selanjutnya menjadi pedoman dalam penyusunan Perubahan KUA-PPAS dan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Tanggapan dan Masukan Masyarakat 0
Tinggalkan Komentar
Preview PDF
Dokumen ini merupakan hasil digitalisasi arsip produk hukum Pemerintah Kota Makassar dan belum merupakan salinan yang telah diautentifikasi. Dokumen disajikan untuk kepentingan penyebarluasan informasi hukum.