Detail Peraturan
Peraturan Wali Kota ini mengatur kewajiban penggunaan pakaian dinas dan atribut bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Makassar sebagai sarana peningkatan disiplin, identitas, kewibawaan, dan keseragaman ASN. Pengaturan mencakup jenis pakaian dinas, jadwal penggunaan, atribut, serta kelengkapan pakaian dinas yang harus digunakan sesuai jabatan dan tugas ASN. Jenis pakaian dinas yang diatur meliputi Pakaian Dinas Harian, Pakaian Dinas Harian Perangkat Daerah tertentu, Pakaian Sipil Lengkap, Pakaian Dinas Lapangan, Pakaian Dinas Upacara, serta seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia. Peraturan ini juga menetapkan penggunaan pakaian dinas berdasarkan hari kerja, kegiatan kedinasan, upacara, dan acara resmi tertentu. Selain itu, diatur jenis atribut dan kelengkapan pakaian dinas berupa tanda jabatan, lencana Korpri, papan nama, lambang pemerintah daerah, tanda pengenal, tutup kepala, ikat pinggang, dan sepatu. Ketentuan ini juga mengatur bentuk, penggunaan, dan identifikasi jabatan ASN melalui atribut serta tanda pengenal sesuai jenjang jabatan dalam lingkungan Pemerintah Daerah
Tanggapan dan Masukan Masyarakat 0
Tinggalkan Komentar
Search
Tags
Preview PDF
Dokumen ini merupakan hasil digitalisasi arsip produk hukum Pemerintah Kota Makassar dan belum merupakan salinan yang telah diautentifikasi. Dokumen disajikan untuk kepentingan penyebarluasan informasi hukum.