Detail Peraturan
Keputusan WaliKota
Digitalisasi Arsip
Keputusan WaliKota Makassar Nomor 188.4.45/2/Tahun 2026 Tentang Program Kerja Pembinaandan Pengawasan Tahunan Berbasis Risiko Pemerintah Kota Makassar Tahun 2026
Informasi Utama
▼
Tipe Dokumen
:
Peraturan perundang-undangan
Jenis peraturan
:
Keputusan WaliKota
Singkatan Jenis peraturan
:
Kepwali
Nomor
:
188.4.45/2/Tahun 2026
Tahun
:
2026
Judul
:
Keputusan WaliKota Makassar Nomor 188.4.45/2/Tahun 2026 Tentang Program Kerja Pembinaandan Pengawasan Tahunan Berbasis Risiko Pemerintah Kota Makassar Tahun 2026
Pemrakarsa
:
Inspektorat Daerah
Penetapan / Pengundangan
▼
Tanggal Pengundangan
:
02 Januari 2026
Tanggal Penetapan
:
02 Januari 2026
Tempat Penetapan
:
Kota Makassar
Sumber
:
Arsip Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Makassar (Digitalisasi naskah arsip)
Penandatangan
:
Munafri Arifuddin
T.E.U Orang/Badan
▼
Klasifikasi
▼
Bahasa
:
Indonesia
Bidang Hukum
:
Hukum Administrasi Negara
Urusan Pemerintahan
:
Otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian, dan persandian
Subjek
:
-
Status
▼
Status
:
Berlaku
Keterangan Status
:
-
Dokumen Lampiran
▼
Lampiran Fullteks
:
Salinan Dokumen Belum Tersedia
Lokasi
:
Bagian Hukum Setda Kota Makassar
Telah Dilihat
:
2 kali
📄
Belum ada data
Data materi pokok belum tersedia
📄
Belum ada data
Data Peraturan terkait belum tersedia
📄
Belum ada data
Data dokumen terkait belum tersedia
📄
Belum ada data
Abstrak belum tersedia
Tanggapan dan Masukan Masyarakat 0
Belum ada tanggapan untuk dokumen ini.
Tinggalkan Komentar
Komentar akan ditinjau terlebih dahulu sebelum ditampilkan.
Loading...
Preview PDF
140%
Informasi Dokumen
Dokumen ini merupakan hasil digitalisasi arsip produk hukum Pemerintah Kota Makassar dan belum merupakan salinan yang telah diautentifikasi. Dokumen disajikan untuk kepentingan penyebarluasan informasi hukum.
Dokumen ini merupakan hasil digitalisasi arsip produk hukum Pemerintah Kota Makassar dan belum merupakan salinan yang telah diautentifikasi. Dokumen disajikan untuk kepentingan penyebarluasan informasi hukum.